Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sidang Agenda Putusan Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Ditunda

BANJARMASIN –  Hakim belum siap, sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan putusan terhadap 2 terdakwa Sabtin Anwar Hadi dan Muhni dalam kasus tukar guling lahan Desa Kolam Kanan ditunda, Senin (30/1/2023).

Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda putusan untuk 2 orang terdakwa kasus tukar guling lahan Desa Kolam Kanan ditunda ke minggu depan, Senin (6/2/2023). Penundaan putusan  disampaikan Yusransyah, Ketua Majelis Hakim, karena belum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Barito Kuala (Batola) pada sidang ini diwakili Muhammad Sakti dan Sarendra Fernando.

” Kami pada hari ini sudah siap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda sidang putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa kasus tukar guling lahan Desa Kolam Kanan. Namun, tadi majelis hakim belum siap dan sidang ditunda untuk dilanjutkan pekan depan, Senin Tanggal 6 Februari 2023,” jelas Sendra Fernando.

Terpisah, Joko Prasetyo kuasa hukum terdakwa Saptin Anwar Hadi menyatakan, pihaknya dapat menerima penundaan sidang dengan agenda putusan majelis hakim. Namun, ia tetap percaya, bahwa kliennya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Sesuai dengan nota pembelaan kami, bahwa klien kami tidak terbukti bersalah dan minta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam putusannya untuk membebaskannya dari segala tuntutan,” ungkap Joko Prasetyo.

Kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Desa Kolam Kanan dengan 2 orang terdakwa, yakni Sabtin mantan Kepala Kolam Kanan dan Muhni mantan Ketua KUD Jaya Utama terus berlanjut. Kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batola masing – masing 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa pada sidang kali ini dan sebelumnya hanya berhadir secara virtual (online) dari tahanan Kejari Batola di Marabahan.

Sebelumnya dalam tuntutannya JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola yang dibacakan jaksa Muhamad Sakti dihadapan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Yusransyah dan anggota, bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dinyatakan telah melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena itu keduanya dituntut 4 Tahun penjara dipotong masa tahanan dan mengganti kerugian atau ditambah masa hukuman.

Exit mobile version