Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sidang Bawaslu Banjar Makin Panas  Pelapor dan 5 PPK Terlapor Saling Bantah

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana (sebelah kiri) dan Kuasa Hukum 5 PPK di Kabupaten Banjar Yusuf Ramadan (sebelah kanan).

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi oleh 5 PPK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar berlangsung panas, karena pelapor dari Partai Demokrat dan terlapor saling bantah, Rabu (20/3/2024).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Aula Bawaslu Kalsel berlangsung panas. Kubu pelapor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Denny Indrayana, menunjukan beberapa bukti kepada Bawaslu Banjar dan terlapor tentang telah terjadinya dugaan penggelembungan.

“Tadi kami menampilkan bukti – bukti adanya penggelembungan suara saat sidang, ada yang nol jadi 40, 2 jadi 25, kan kelihatan! Itu modusnya adalah ditaruh di suara partai, jadi suara partai awalnya nol, bisa menjadi 40,” jelas Denny Indrayana saat sidang di-skors, Rabu (20/3/2024).

Saat persidangan, lanjut Denny, dirinya merasa heran atas bantahan dari pihak terlapor, pasalnya, ucap Denny, bantahan tersebut tanpa menunjukan data dan bukti.

“Terlapor memilih untuk tidak menyandingkan bukti bantahan, mereka hanya membantah namun tidak menyertakan data dan bukti. Karena apa ? ya karena tidak bisa membantah. Saya yakin kalau dihadirkan C plano-nya pun hasilnya begitu juga,” beber Denny.

Intinya, tambah Denny, pelapor berhasil menunjukan perbedaan D hasil dan C salinan, bukti itu sudah pihaknya hadirkan saat persidangan.

“Sayangnya teman-teman terlapor tidak menghadirkan data bantahan, karena tidak bisa membantah,” ungkap Denny Indrayana.

Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Yusuf Ramadhan, menegaskan bahwa persidangan ini bukan untuk tanding data. Ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa sidang tersebut adalah sidang administratif.

“Yang mana objeknya adalah mekanisme, tata cara, dan prosedur, tidak ada menyebutkan terkait tanding menanding data, itu salah alamat,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, masyarakat harus tetap mengacu pada hukum positif, Peraturan Bawaslu, yang mana dalam sidang hari ini agendanya adalah membuktikan apakah PPK yang diwakilinya secara prosedural ada yang dilanggar.

“Ini bukan terkait dengan proses adu tanding data, adu suara, khalayak ramai jangan terprovokasi dan tergiring opini yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

“Jadi kalau ada yang mengatakan kami takut bersanding data, itu adalah argumentasi yang tidak dapat dibenarkan. Kami kuasa hukum membantah secara tegas argumentasi tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya dugaan pelanggaran administrasi dan penggelembungan suara pemilu 2024 dengan terlapor 5 PPK di Kabupaten Banjar ini disampaikan Hairul Paturajali, karena merugikan caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Kalsel 1, Niraz Anggraini. Laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banjar melalui kuasa hukum Denny Indrayana Law Firm, Jumat (1/3/2024) lalu.

Dalam perkara ini 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi terlapor. Kelima PPK di Kabupaten banjar tersebut, yakni PPK Kecamatan Astambul, Aluh Aluh, Sungai Pinang, Kertak Hanyar, dan Kecamatan Gambut.

 

Exit mobile version