KBK.News, MARTAPURA – Sidang pemeriksaan lanjutan dugaan penggelembungan selisih 5 suara di internal Caleg Partai NasDem pada Dapil 4 di Kabupaten Banjar, berlangsung panas, Kuasa Hukum pelapor menyatakan Walk Out dari persidangan, Jumat (22/3/2024).
Kuasa Hukum pelapor (Hj Sri Muliana), melayangkan protes kepada majelis pemeriksa, protes tersebut dilayangkan karena Pengawas TPS dan Pengawas Kecamatan tidak dihadirkan saat sidang.
“Jelas pada persidangan tadi, saya keberatan kepada majelis pemeriksa karena permohonan kami untuk menghadirkan pengawas PTS dan pengawas kecamatan pada sidang ini, tidak dipenuhi oleh majelis pemeriksa,” ujar Oriza Sativa Tanau, selaku kuasa hukum pelapor Hj Sri Muliana, Jumat (22/3/2024) sore.
Permasalah tersebut, lanjut Oriza, terjadi di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Sehingga pihak yang paling tau, yang kita anggap netral adalah Bawaslu, dalam hal ini adalah Pengawas TPS. Makanya kami sangat meminta agar Pengawas TPS dihadirkan,” sebutnya.
Namun, ia mengaku sangat kecewa kepada majelis pemeriksa karena permintaan nya untuk menghadirkan Pengawas TPS dan Pengawas Kecamatan tidak terpenuhi saat persidangan.
“Oleh karena itulah saya mengambil sikap untuk tidak percaya pada persidangan ini dan walk out pada persidangan ini,” tuturnnya.
“Selanjutnya saya serahkan kepada tim saya,terserah mau bagaimana nanti tim saya saat persidangan yang jelas saya pribadi punya cara tersendiri dalam persidangan ini,” tutupnya.