KBK.NEWS JAKARTA – KPK meminta hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin, Senin (28/10/2024).
Pada Hari ini, Senin 28 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jakarta menjadwalkan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Gugatan praperadilan Paman Birin didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sahbirin Noor dalam gugatan praperadilan meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian tertulis dalam petitum gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang semestinya digelar pada hari ini, Senin (28/10/2024) terpaksa ditunda hakim PN Jakarta Selatan, karena KPK tidak hadir.
Ketidakhadiran KPK di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan ini dengan alasan, bahwa mereka masih melakukan koordinasi untuk menyiapkan materi persidangan.
“Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardika melalui pesan WhatsApp kepada awak media.