Sidang DKPP Memutus Pecat anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar, karena terbukti melakukan pelanggaran etik, Rabu (8/9/2021).
Sidang DKPP dengan pengadu Bawaslu Banjar dan terpadu Anggota KPU Banjar Abdul Karim Omar telah berlangsung. Pada sidang dengan Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021 yang dipimpin Hakim Ketua, Teguh Prasetyo.
Pada kesempatan ini hakim anggota DKPP, Ida Budhiati dan Didik Suprianto membacakan hasil pemeriksaan dan keterangan para pengadu dan terpadu. Didalam pembacaan keterangan ini dijelaskan tentang rekaman pembicaraan telepon antara Abdul Karim Omar dengan Muhammad Rofiqi selaku Ketua Timses salah satu Paslon Gubernur Kalsel.
Setelah mempelajari dan mendapatkan keterangan dari pihak pengadu dan terpadu, serta bukti-bukti, akhirnya 7 hakim DKPP memutuskan Abdul Karim Omar terbukti bersalah.
“Memutuskan, satu, mengabulkan permohonan pengadu seluruhnya. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada terpadu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Hakim Ketua DKPP Teguh Prasetyo, Rabu (8/9/2021).
Putusan lengkap DKPP ini dapat disaksikan di link dibawah ini
https://youtu.be/7eIOiYVusM0
Pada sidang DKPP yang digelar pada hari ini Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah dan Anggota Muhammad Syahrial Fitri juga mendapat sanksi peringatan. Kedua Komisioner Bawaslu Banjar ini diadukan Tim Paslon 01 (Pengadu).