Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terima pengaduan Tim Hukum H2D dan putusankan 5 Komisioner Bawaslu Kalsel melanggar etik, serta mendapatkan sanksi peringatan, Rabu (19/5/2021).
DKPP RI hari ini membacakan putusan atas Laporan pengaduan tim Hukum Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) dengan teradu Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (19/5/2021). Dalam putusannya DKPP menyatakan, bahwa 5 Komisioner Bawaslu Kalsel terbukti melanggar etik dan dijatuhkan sanksi peringatan.
Terkait putusan DKPP tersebut, Kuasa hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah mengatakan, hari ini, sidang pemeriksaan tersebut diputuskan dan dibacakan. Hasilnya, kelima komisioner Bawaslu Kalsel terbukti melakukan pelanggaran etik akibat tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan Tim H2D.
“kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalsel, ” tutur Raziv, seperti yang disampaikan Didik Supriyanto, sebagai salah satu anggota DKPP RI.
Menurut kuasa hukum H2D ini, atas dasar itu, DKPP RI kembali menjatuhkan putusan bahwa Bawaslu Kalsel tidak bekerja secara profesional dalam menangani laporan Haji Denny Indrayana terkait dugaan pelanggaran H Sahbirin yang diduga menggunakan dana APBD untuk bantuan sembako atas nama pribadi. Pelanggaran seperti ini seharusnya mendapat sanksi diskualifikasi.
Melihat dalil yang disampaikan pengadu terbukti dan jawab yang tidak meyakinkan, maka ungkap Raziv, Prof Teguh Prasetyo selaku majelis etik dalam pembacaan putusan terbukti terjadi pelanggaran etik.
“Dalil kami terbukti. Andai saja Bawaslu Kalsel tegak lurus, pastinya Sahbirin-Muhidin didiskualifikasi sejak kemarin-kemarin”. Ujar Muhamad Raziv Barokah, Tim Hukum H2D.
Pada kesempatan ini Muhammad Raziv Barokah mengingatkan kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, pengawas, serta pasangan calon untuk menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pilgub Kalsel 2020.
“Jangan sampai kehendak jutaan rakyat Banua teranulir akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.” Pungkas Raziv.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu Kalsel atas putusan sidang DKPP RI ini.
Foto : Screenshot youtube DKPP RI