KBK.News, BANJARMASIN– Perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Kabupaten Balangan, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Informasi ini terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin.

Tercatat, perkara atas nama tersangka M. Reza Arpiansyah, mantan Direktur Perseroda Balangan, teregister dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum terdiri dari Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H., M.H., Perwira Adhyaksa, S.H., dan Ariyandi Saputra, S.H.

Juru bicara PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH, membenarkan bahwa berkas telah diterima pengadilan. “Benar, sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025)

Rustam menambahkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penentuan majelis hakim oleh Ketua PN. “Jika sudah ditetapkan susunan majelis hakimnya, persidangan akan segera dijadwalkan,” katanya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Oknum DPRD Banjar Tenggelam Oleh Amplop Coklat

Sebelumnya, Kejati Kalsel menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH, MH, penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun rencana bisnis tahunan yang telah mendapat persetujuan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

“Akibatnya, muncul potensi kerugian negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar kurang lebih Rp19 miliar,” ungkap Yuni.