KBK.NEWS, KANDANGAN – Persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (3/8/2026).

Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa itu diwarnai pesan Majelis Hakim agar para terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan apabila terbukti melakukan perbuatannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim maupun para terdakwa sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Satu per satu barang bukti, termasuk dokumen yang menjadi objek perkara, diperlihatkan di hadapan persidangan. Ketiga terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan JPU.

Majelis Hakim juga mendalami keterangan mengenai surat yang sebelumnya diantarkan ke rumah salah seorang terdakwa, Tirawan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa dalam persidangan.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim menyoroti alasan pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyebut pencabutan laporan dilakukan atas arahan penyidik kepolisian karena dinilai tidak terdapat persoalan lain yang perlu diproses dalam laporan tersebut.

Di akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan ketiga terdakwa agar menjadikan perkara yang sedang dihadapi sebagai pembelajaran.

“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM), sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

BACA JUGA :  Warga Loksado HSS Belajar Suarakan Isu Desa Lewat Jurnalisme

Majelis kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai pengakuan para terdakwa dalam persidangan tetap harus diuji dengan seluruh alat bukti yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama terkait alasan pencabutan laporan polisi yang sempat dipertanyakan majelis hakim.

“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” kata Ardian.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih mencermati perkembangan penanganan laporan lain yang sempat disinggung dalam persidangan, termasuk dugaan adanya pemalsuan dokumen lain yang masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Ardian menegaskan PT AGM akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski Majelis Hakim mendorong adanya permintaan maaf, Ardian mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa.

“Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa belum memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan, meskipun majelis hakim sempat menyarankan agar penyampaian sikap dapat dilakukan melalui siaran pers.