Sidang Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa Camat Aluh Aluh di PN Martpura Berlangsung marathon digelar dari siang hingga malam hari, Senin (23/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Banjar, Joko Firmansyah kepada media mengatakan, bahwa sidang pertama di PN Martapura, pihaknya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Camat Aluh Aluh atas nama Syaifullah Effendi.
“Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yakni telah menguraikan perbuatan serta tempat dimana tindak pidana itu terjadi, yang diduga dilakukan atas nama Syaifullah Efendi selaku Camat Aluh Aluh,” jelasnya, Senin (23/11/2020).
Joko Firmansyah menyatakan, pasal dakwaan yang dikenakan terhadap Camat Aluh Aluh, yakni Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat 1.
“Setelah dilakukan pembacaan surat dakwaan. Tim penasehat hukum terdakwa akhirnya melakukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan, dan menyebutkan bahwa PN Martapura tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini atau kompetensi absolut, dan menilai terdapat kekeliruan terhadap uraian tindak pidana yang telah dibacakan JPU dalam surat dakwaan,” kata Joko Firmansyah.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Banjar juga mengungkapkan, sidang sempat diskors selama 1 jam, dan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita.
“Setelah mendengar eksepsi dari Tim Penasehat Terdakwa. Kami pun melakukan tanggapan atas eksepsi tersebut, dan menilai surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sudah bersesuaian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 ayat 2, huruf A dan B KUHP, atau sudah memenuhi syarat formil,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Joko lebih jauh, mengenai surat dakwaan harus dimuat secara cermat, jelas, dan lengkap pun telah dijabarkan saat persidangan, dan telah menghadirkan 7 orang saksi.
“Akhirnya, hakim persidangan kembali meminta waktu untuk menetapkan putusan sela setelah mendengar eksepsi dari Tim penasehat terdakwa, dan JPU pun sudah diberikan kesempatan untuk menguraikan. Jadi, sidang pun kembali diskors hingga pukul 16 Wita, dan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim,” tuturnya.
Setelah skor, sidang dibuka kembali dengan majelis hakim, Noor Iswandi SH selaku ketua, Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH sebagai anggota, menghadirkan Camat Aluh-Aluh SE di kursi terdakwa.
Di dalam putusan selanya, majelis hakim menolak nota eksepsi terdakwa terhadap materi dakwaan JPU. Kemudian sidang dilanjutkan di PN Martapura di Ruang Sidang Tirta, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang berlanjut dan marathon, sebab hingga malam hari tetap digelar di PN Martapura dengan agenda meminta keterangan para saksi.