MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, akan menggelar sidang etik dengan pihak teradu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, dengan Nomor Perkara 138-PKE-DKPP-2023 pada Rabu, 10 Januari 2024 nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib (Aziz). Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari DKPP RI via online (Portal DKPP RI) pada Jumat (5/1/2024) lalu.
“Insyaallah sidang nanti akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 jam 10 Wita melalui zoom meeting,” ujar Aziz, Senin (8/1/2024) sore.
Oleh karena itu, lanjut Aziz, ia dan 4 Komisioner KPU Banjar lainnya akan menyiapkan jawaban dari aduan yang telah disampaikan oleh pengadu atas nama Ali Fahmi.
“Kemarin dari laporan ke pengadu ke DKPP yang kita terima, dilampiri dengan undangan dari DKPP RI,” sebut Aziz.
Aziz mengaku pihaknya telah menerima arahan dari DKPP RI untuk menyiapkan jaringan internet dan tempat.
“Jadi saat sidang itu juga ada menghadirkan Bawaslu Banjar sebagai pihak terkait,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 5 komisioner KPU Banjar tersebut, kini statusnya telah memenuhi syarat (MS) di website http://dkpp.go.id yang telah merilis pengaduan perseorangan atas nama Ali Fahmi.