KBK.News, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar atas dugaan gratifikasi, Rabu (10/1/2024) pagi.
Sidang Perkara Nomor 138-PKE-DKP/XII/2023 tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang merupakan anggota DKPP RI, didampingi anggota majelis Varinia Pura Damaiyanti, Des Rizal Rachmat Rofiat Darojdjat, dan M Fahmi Failasopa, yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TKD) Unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Sidang ini dilaksanakan via darring (zoom meeting), dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Kasubbag dari KPU Kabupaten Banjar, sebagai pihak terkait.
Sementara itu, dari pihak pengadu, atas nama Ali Fahmi menghadirkan 2 orang saksi, yakni Saffariansyah dan Agus Muslim.
Ali Fahmi mengaku bersyukur, karena aduan nya telah diterima oleh DKPP RI. Ia menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Banjar tidak bekerja secara mandiri dan profesional.
“Semoga DKPP bisa memutuskan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, semuanya bisa terlaksana kegiatannya dengan sebaik-baik nya. Sehingga apa yang kita harapkan pemilu 2024, bisa terlaksana dengan sukses,” ujar Ali Fahmi saat penutup sidang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Nor Aripin selaku teradu 1, mengaku pihaknya dengan niat tulus dan murni, melaksanakan kegiatan Kirab Pemilu bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Dan tujuan utama kami adalah untuk melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih pada Pemilu 2024,” pungkas Aripin saat penutup sidang.
Ketua Majelis sidang Ratna Dewi Pettalolo, menyebutkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 2 hari berikutnya, yakni 12 Januari 2024 dengan agenda kesimpulan dari pihak teradu dan pengadu.