KBK- Banjarmasin :Sidang gugatan PT. Sebuku Group dengan tergugat Gubernur Kalimantan Selatan terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat (24/4/2018).
Gugatan PT. Sebuku Tanjung Coal , PT. Sebuku Batubai Coal, dan PT. Sebuku Sejaka atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP)/ketiga perusahaan yang tergabung dalam PT.Sebuku Group semakin seru di PTUN Banjarmasin. Bahkan pada hari ini ada aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Warga Pulau Pulau Laut, Kotabaru yang tergabung aksi tolak tambang. Selain itu perwakilan pengunjuk rasa juga menyerahkan 11 ribu fotokopi KTP elektronik dan tanda tangan untuk membuktikan dukungan mereka menolak tambang di Pulau Laut.
Pada sidang kali ini kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan alasan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut, yakni saksi ahli lingkungan Kartasiran. Didalam sidang Kartasiran memaparkan sejumlah analisa yang telah ia lakukan bersama sejumlah akademisi di Universitas Lambung Mangkurat tentang dampak lingkungan yang ada di Kalimantan Selatan menyusul berkurangnya luas hutan oleh berbagai kegiatan. Namun, Kartasiran menyampaikan kajian atau analisa yang pihaknya lakukan secara untuk wilayah Kalimantan Selatan dan tidak spesifik di Pulau Laut.
Ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin Retno Widowati dalam sidang ini beberapa kali mempertanyakan apakah hasil analisa yang telah saksi ahli lingkungan lakukan pada tahun 2013 tersebut masih relevan dengan kondisi sekarang di tahun 2018. Menanggapi hal ini saksi ahli bersikukuh masih relevan dengan alasan ada gerakan revolusi hijau untuk melakukan penanaman pohon dibanyak tempat di Kalimantan Selatan.
Kartasiran juga dicecar banyak pertanyaan oleh Tim Kuasa Hukum PT. Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendradan rekan. Dan seusai sidang ini Yusril mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat tidak jelas, sebab di satu pihak mengaku hidrologi hutan, tetapi di pihak lain mengaku orang lingkungan. Selain itu ketuka ditanya tentang dokumen amdal dan izin lingkungan juga tidak mengerti. Untuk itu ia mengaku heran, dan menganalogikan sama saja ahli hukum tata negara tidak tahu DPR, dan ahli hukum pidana tidak tahu penjara,serta yang dijawab saksi tidak relevan.
“Kita sudah ajukan beberapa pertanyaan, yang dijawab tidak relevan dengan apa yang harus dibuktikan di pengadilan,” jelas Yusril.
Terpisah Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan, bahwa apa yang disampaikan saksi ahli tidak mungkin bisa dilaksanakan kegiatan di Pulau Laut, karena daya dukung lingkungan sangat rendah, air disekitar juga akan mengandung logam berat dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. Pulau Laut menurutnya lebih ideal untuk lahan pertanian dan sawit hanya untuk daerah tertentu saja.
“Kalau dilakukan pertambangan, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan baru 200 bisa diatasi, seperti yang dikatakan Yusril di Bangka Belitung,” tegas Asrun.
Sementara itu Kartasiran saksi ahli lingkungan kepada jejakrekam.com mengatakan, ia baru sekitar satu minggu mendapat pemberitahuan untuk jadi saksi ahli di PTUN Banjarmasin. Sedangkan mengenai izin amdal dan izin lingkungan ia tidak tahu dan memang tidak terlibat dalam pembuatannya.
Editor :
Penulis :