Kantor Berita Kalimantan

Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Kalsel Semakin Sengit, Kedua Kubu Hadirkan Saksi Ahli

KBK- Banjarmasin – Kehadiran dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum tergugat maupun penggugat dalam kasus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) milik tiga perusahaan tambang yang tergabung dalam PT.Sebuku Group membuat tensi persidangan semakin memanas. Kuasa hukum kedua kubu sempat bersitegang dengan saksi ahli maupun dengan kubu lawan (25/05/2018).

Pada 3 persidangan yang telah digelar hari ini Andi M. Asrun dan rekan selaku kuasa hukum tergugat ,yakni Gubernur Kalimantan Selatan menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara Prof.Dr. Arief Fakhrulloh, SH, MH. Sedangkan dari kubu kuasa hukum penggugat PT.Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra dan rekan menghadirkan Musni Umar, sebagai saksi ahli sosiolog.

Sejak sidang pertama dan kedua, kedua saksi ahli dicecar sejumlah pertanyaan baik dari kubu penggugat maupun tergugat. Misalnya, Musni Umar didepan majelis hakim PTUN Banjarmasin menyatakan, fenomena demontrasi atau unjuk rasa ada yang betul-betul murni dilakukan suatu kelompok di masyarakat, namun ada juga yang direkayasa. Untuk mengetahui apakah demontrasi itu murni atau rekayasa menurut Muslih, dapat dilihat dari banyak aspek, diantaranya latar belakang para pengunjuk rasa (pendemo) ,misalnya pekerjaan mereka . Ia juga menegaskan,bahwa sebagain besar aksi demo diberbagai daerah hanya menggunakan masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan, hal itu bisa dilakukan penguasa atau pemilik modal.

“Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan aksi demo untuk menuntut hal yang mereka inginkan, tetapi itu tidak bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan, sebab harus hukum yang menjadi rujukan dalam penyelesaian,” cetusnya.

Pada kesempatan ini kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Andi M. Asrun sempat bersitegang dengan saksi ahli Sosiolog tentang dugaan adanya rekayasa dalam aksi demo tolak tambang dan berbayar. Menurutnya apa dasar saksi ahli. Pertanyaan Andi M.Asrun ini disanggah kuasa hukum penggugat Yusuf Pramono yang menyatakan agar tidak masuk ke substansi perkara yang sedang disidangkan.

Tensi persidangan juga memanas ketika menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara Prof.Dr. Arief Fakhrulloh, SH, MH, sebab kedua kubu mencecar pertayaan yang sempat membuat saksi ini naik emosi. Misalnya pada saat Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kompetensinya sebagai saksi ahli pada pembuatan izin amdal dan lainnya ditinjau dari hukum administrasi negara,serta pertanyaan lainnya tentang pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan.

Menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan kedua kubu yang berseteru di PTUN Banjarmasin tersebut Arief Fakhrulloh menyatakan, ia tahu kedua kuasa hukum berusaha tarik menarik untuk mencari keuntungan dari pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan ia memahami itu dan tidak mau terjebak atau dijebak. Untuk itu keterangan yang ia berikan biarlah menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Saya tidak ingin masuk ke substansi perkara, dan saya bukan saksi fakta, saya hanya saksi ahli yang akan menerangkan sesuai keahlian,” ujarnya.

Disela rehat persidangan Kuasa Hukum PT.Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan mengatakan, ia sempat menanyakan ahli apakah ia berkompetensi menjawab pertanyaan tentang masalah hukum dibidang pertambangan, dan karena mengaku ahli , maka pertanyaan ia lanjutkan. Namun, Yusril dan rekan tetap mencecar saksi ahli ini dengan sejumlah pasal dan peraturan menteri ESDM untuk menepis argumen hukum yang disampaikan saksi ahli tersebut.

“Yang saya pertanyakan pasal 119 Undang-Undang Minerba, bahwa pencabutan melalui tahapan -tahapan. Tapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2010, boleh melakukan pencabutan tanpa melalui tahapan-tahapan dalam kondisi tertentu,” jelasnya.

Terpisah Andi M. Asrun memberikan apresiasi kepada saksi ahli hukum administrasi negara yang telah mereka hadirkan dalam persidangan kali ini. Sebab jelasnya, sejumlah bukti hukum administrasi negara yang disampaikannya mendukung langkah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP-OP) yang telah dikeluarkan Gubernur Kalsel.

“Bagus kesaksian ahli hukum administrasi, ia menyampaikan apa yang menjadi porsinya,” pungkas Andi M. Asrun.

Editor :Syahminan
Penulis :

Exit mobile version