MARTAPURA – Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banjar untuk pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Rusdi dari PDIP masih menunggu SK Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Senin (19/6/2023).
Sepeninggal almarhumah Hj Diah Miyatri Daniar anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PDIP proses untuk PAW – nya masih bergulir. Calon PAW – nya Muhammad Rusdi telah menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan agar bisa mengisi kursi yang kosong di DPRD Kabupaten Banjar tersebut.
Menurut Aslam, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, proses administrasi sudah lengkap dan kini masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
” Kini kami tinggal menunggu SK dari Pak Gubernur Kalsel (H Sahbirin Noor – red). Kalau sudah keluar SK – nya, tentu segera dilaksanakan proses PAW di DPRD Kabupaten Banjar,” jelas Aslam melalui sambungan telepon, Senin (19/6/2023) sore.
Terpisah, Muhammad Rusdi ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses administrasi untuk PAW dirinya sudah lengkap, namun memang betul tinggal menunggu SK Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
” Saya dapat kabar dari Tapem dan Biro Hukum Pemprov Kalsel, bahwa semuanya sudah beres dan tinggal menunggu tanda tangan atau SK Pak Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Jadi disampaikan juga, bahwa berkas saya sudah di meja Pak Gubernur Kalsel,” tegas Muhammad Rusdi.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PDIP Hj Diah Miyatri Daniar telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Untuk menggantikan posisi Hj Diah Miyatri Daniar di DPRD Kabupaten Banjar sebagai PAW adalah Muhammad Rusdi yang kini prosesnya sedang bergulir.
Untuk melaksanakan PAW, maka DPRD Kabupaten Banjar masih menunggu SK PAW Muhammad Rusdi dari Gubernur Kalsel sebelum menggelar Sidang Paripurna Istimewa PAW tersebut.