KBK.News, BANJARMASIN– Setelah beberapa kali tetunda, ketua majelis hakim yang diketuai Suwandi SH akhirnya memutuskan untuk perkara judi online dengan terdakwa Renita, sidang selanjutnya langsung agenda pembelaan.
Keputusan diambil setelah JPU Andre Kurniawan,SH menyatakan kembali meminta waktu satu minggu sebab nota pembelaan dengan perkara No.907/Pid-sus/2024/PN Bjm masih belum siap.“Saya sudah beri waktu untuk jaksa menyusun pembelaan. Ini sudah tiga kali penundaan lo dari yang seharusnya pembacaan tuntutan pada 16 Januari lalu,” ujar Suwandi.
Suwandi akhirnya memutuskan tidak ada lagi agenda tuntutan. Agenda sidang minggu depan langsung pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.“Senin (10/2) kita langsung agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” ujarnya seraya mengetuk palu.
Usai sidang Andre mengatakan tertundanya pembacaan tuntutan dikarenakan rencana tuntutan (rentut) dari Kejagung hingga kini belum juga turun. “Perkara judi online ini kan rentutnya Kejagung, sampai sekarang kita masih menunggu (belum turun),” ujar Andre.
Kendati telah diputuskan tidak ada tuntutan, namun jaksa dari Kejati Kalsel ini masih berharap minggu depan bisa diberikan kesempatan untuk dirinya membacakan tuntutan.
Terpisah Penasehat terdakwa H. Syahruji, SH membenarkan bahwa majelis hakim tidak memberikan lagi kesempatan untuk JPU membacakan tuntutan. “Kita setuju dengan putusan majelis hakim, sebab dengan terus ditundanya pembacaan tuntutan maka menghambat proses persidangan sehingga melanggar asas peradilan yang cepat bagi terdakwa. Dan tentunya juga berimbas pada mundurnya penyelesaian nota pembelaan,” Syahruji.
Untuk diketahui dalam dakwaan, Renita warga Kemuning Banjarbaru ini didakwa telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Yang mana perbuatan tersebut dapat membuat masyarakat umum bisa melihat dan meakses situs Judi yang diiklankannya.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis*/ Editor Iyus