MARTAPURA – Sidang lanjutan kasus Ijazah Palsu, terdakwa HBA (67) yang mengagendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kehadiran tiga saksi,di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (7/2/2023) siang.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Iwan Gunaidi SH MH tersebut, yakni Nurhusna sekaligus pelapor, Samijan, dan Nasoha.
Dalam keterangan saksi, ada sejumlah kejanggalan dan keterangan tersebut dianggap sangat lemah untuk pembuktian bahwa terdakwa HBA bersalah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Supiansyah Darham. Dirinya mengatakan saksi yang dihadirkan jaksa tidak melihat langsung bukti autentik bahwa terdakwa tidak lulus sekolah, namun hanya berdasarkan informasi saja.
“Kesaksian saksi hanya berdasar dari ujar atau habar saja, namun tidak mengetahui pasti kebenarannya dan itu dibantah oleh terdakwa,” ujar Supiansyah, usai sidang.
Selain itu, Supiansyah mengaku menemukan sejumlah kejanggalan lainnya, yang mana keterangan saksi tidak sama dengan yang ada di surat BAP penyidik kepolisian.
Kemudian dua saksi Samijan dan Nasoha diduga Supiansyah sebagai tim suksesnya Nurhusna selaku calon pambakal pada Pilkades yang digelar 2021 silam.
” Kami menganggap saksi yang dihadirkan ini bukan saksi, karena kesaksiannya sangat lemah. Bahkan dari informasi saya terima, dua saksi yang dipanggil hari ini adalah timsesnya pelapor. Ini sudah tidak netral,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supiansyah menyampaikan seorang saksi itu harus orang yang mendengar, melihat, serta mengetahui peristiwa yang terjadi.
” Namun kalau mereka ini hanya mendengar cerita, lalu disebarkan ke pelapor,” pungkasnya.