Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sidang Kasus Korupsi Yang Menyeret Bupati HSU Abdul Wahid Mulai Digelar

BANJARMASIN – Kasus korupsi di HSU yang menyeret langsung Bupati HSU Abdul Wahid mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan menghadirkan 2 kontraktor sebagai terdakwa, Rabu (1/12/2021).

Sidang perdana kasus korupsi di HSU ini digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin di Jalan Pramuka. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito Jailani dari KPK dalam kasus ini menghadirkan 2 terdakwa, yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Menurut JPU, kedua terdakwa terlibat selaku pemberi fee (commitment fee) kepada Bupati HSU Abdul Wahid melalui Plt Kepala Dinas PUPR HSU, Maliki yang juga menjadi terdakwa. Dalam sidang ini Tito juga membacakan dakwan dan kronologis terjadi kasus korupsi yang dilakukan 2 terdakwa.

Kronologisnya, ucap Tito diawali dengan proses tender lelang proyek yang mengharuskan kedua terdakwa memberikan imbalan berupa fee comittment agar dimenangkan.

Selanjutnya, JPU dalam dakwaannya
Kedua terdakwa mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Maliki. Kemudian dalam pertemuan ini disepakati tentang commitment fee sebesar 15 persen untuk Bupati HSU Abdul Wahid agar mendapatkan proyek. Kedua proyek di tahun 2021 tersebut, yakni pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.

Kedua terdakwa kasus korupsi ini diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Terkait dengan sidang perdana ini kuasa hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi. Hal itu akan dilakukan pada pokok perkara dan disampaikan pada nota pembelaan.

“Perlu kami klarifikasi adalah bahwa klien kami ini tidak berhubungan secara langsung dengan Bupati HSU Abdul Wahid, namun hanya berhubungan dengan Maliki,” pungkasnya.

Exit mobile version