KBK.News, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus suap/gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (13/2/2025), kedua terdakwa yang berstatus investor itu juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Andi dan Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Kami meyakini seluruh unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b telah terpenuhi,” ujar JPU Dame Maria Silaban, SH, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto.
Dalam tuntutannya yang dibacakan selama sekitar 1,5 jam, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, yaitu,Berterus terang dalam persidangan,memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.
Namun, ada pula hal-hal yang memberatkan, yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta
Merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Tuntutan dibacakan secara bergantian, dimulai dari Sugeng Wahyudi, lalu diikuti oleh Andi Susanto. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto menunda sidang hingga Kamis, 20 Februari 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa.
Kuasa Hukum Keberatan
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Dr. Humaini, SH, MH, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang dinilainya terlalu berat.
“Kami menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Klien kami bersikap pasif dan hanya diminta memberikan uang, tanpa adanya kesepakatan sebelumnya. Ini akan kami sampaikan dalam pleidoi,” ujarnya.
Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan dua dari enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Oktober 2024. Empat tersangka lainnya yang kini ditahan di Rutan KPK Jakarta adalah:
1. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel). ,2. Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya) ,3. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (mantan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
Para tersangka diduga terlibat dalam suap terkait tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel:
Pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar,pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp23 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, Sugeng dan Andi mengakui telah menyerahkan uang suap sebesar Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan melalui sopir Yulianti, Mahdi, di sebuah rumah makan di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024—tiga hari sebelum OTT dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober 2024.
Penulis*/ Editor Iyus