KBK.News, BANJARMASIN–Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada

Andi Yulianto alias Encek, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di kawasan Kelayan, Selasa (14/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua

Majelis Hakim Irfannoor Hakim. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas ketua majelis saat membacakan putusan.

Saat sidang berlangsung, terdakwa terlihat tertunduk mendengar vonis tersebut.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak lega atas putusan tersebut, mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 malam di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA :  Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Kampung Sasirangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Terdakwa yang saat itu dililit masalah ekonomi sempat berupaya meminjam uang ke sejumlah orang, namun tidak berhasil.

Ia kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Dengan modus berpura-pura membeli obat, terdakwa juga sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban.

Namun permintaan tersebut ditolak.

Saat korban meninggalkan ruang praktik, terdakwa langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau. Korban mengalami sejumlah luka tusuk hingga terjatuh.

Anak korban, Rina Mutia, yang berusaha memberikan pertolongan turut menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Terdakwa sempat melarikan diri, namun kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menyerang korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan. Hasil visum et repertum memastikan korban meninggal akibat luka tusuk serius yang dialaminya.