KBK.News, BANJARMASIN – Mantan Pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Puadi, kembali disidang yang ke-2 kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arias Dedy tersebut, mengagendakan pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa, Dhieno Yudhistira dan tim dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara.
Saat pembacaan eksepsi, Dhieno berharap majelis hakim bisa menerima eksepsi dari terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum,” ujar Dhieno dihadapan majelis hakim, Selasa (25/2/2025) siang.
Selain itu, lanjut Dhieno, ia juga meminta agar berkas perkara tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar.
“Meminta Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini untuk mengeluarkan Terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Merehabilitasi nama baik Terdakwa, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” tuturnya.
Sementara, usai sidang, Dhieno dan tim membeberkan bahwa didalam surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak terdapat surat laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat maupun BPKP.
“Bahkan, pasal yang didakwakan pun menurut kami itu sangat tidak tepat karena antara Puadi dan Awaludin itu ada membuat surat perjanjian kerjasama terkait masalah pengelolaan lahan parkir di Astambul,” beber Dhieno.
“Jadi, menurut kami surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU kemarin itu tidak sah dan batal demi hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puadi didakwa JPU telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dhieno menjelaskan, terkait dugaan pengelolaan uang parkir di area SPBU astambul itu merupakan hasil jerih payah masyarakat setempat berdasarkan kesepakatan bersama untuk kepentingan umum dan bukan merupakan uang dari hasil APBD/BUMD karena itu murni pendapatan masyarakat, dan dibuktikan bahwa telah terdapat surat rekomendasi tuntas dari inspektorat daerah kabupaten banjar terhadap tinjauan langsung atas keuangan daerah di wilayah desa sungai alat, kecamatan astambul;
Dan terkait dalil dakwaan JPU atas dugaan pemotongan gajih dan BLT masyarakat belum bisa di buktikan sebab tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi berwenang seperti BPKP/BPK/Inspektorat, sehingga menurut TIM Kuasa Hukum dakwaan tersebut tidak beralasan dan hanya sebuah khayalan dan imajinasi yang imajinir dari penyidik dan JPU agar bisa menjerumuskan klien kami ke dalam bui; tutup tim kuasa hukum dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara