Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sidang Lanjutan Kakek Kahpi, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Dakwaan Terhadap Terdakwa

KBK.News, MARTAPURA – Sidang lanjutan kakek bernama Kahpi (72) yang dituduh menyerobot tanah seluas 3,4 Hektare di Kecamatan Gambut memasuki babak baru.

Sidang perkara Nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp tersebut telah memasuki tahap pledoi, atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Oriza Sativa Tanau, Rahmat Dannur, dan Cindy Maharini.

Pada sidang sebelumnya, Kahpi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar.

“Tentunya kami memohon kepada majelis hakim yang mulia sebagai symbol keadilan dan pemberi keadilan untuk dapat memutus perkara ini dengan hati nurani sesuai dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Oriza Sativa Tanau saat membacakan pembelaan dihadapan majelis hakim, Selasa (26/11/2024) sore di Ruang Sidang PN Martapura.

Oleh karena itu, lanjut Oriza, pihaknya meminta agar majelis hakim melepaskan terdakwa H. Kahfi Bin H. Sawbari dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu.

“Menyatakan Terdakwa H. Kahfi Bin H. Sawbari tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua,” tuturnya.

Dirinya juga berharap majelis hakim PN Martapura dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan kedua, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa memiliki keyakinan dan percaya kepada majelis hakim untuk dapat menilai dan menganalisa perkara ini secara menyeluruh dan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan menjatuhkan putusan yang memiliki nilai-nilai keadilan kepada terdakwa beserta keluarganya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,” jelasnya.

Oleh karena itulah, tambah Oriza, pihaknya telah menyimpulkan bahwa Bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu pasal 385 ayat (1) KUHP, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

“Terdakwa juga tidak terbukti melanggar unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua pasal 266 ayat (1) KUHP maka terdakwa harus dibebaskan,” bebernya.

“Serta, berdasarkan analisis yuridis perbuatan terdakwa tidak terdapat kesalahan sebagaimana asas “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)”, maka terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan dakwaan alternatif kesatu dan dibebaskan dari dakwaan alternatif kedua,” pungkasnya.

Sementara, hal mengharukan terjadi saat ujung persidangan. Yang mana, terdakwa Kahpi tidak bisa menahan air matanya dan mengatakan bahwa tanah yang bersengketa tersebut adalah tanah miliknya yang dimilikinya sejak lama.

– Fakta persidangan yang diungkap oleh Kuasa Hukum Kakek Kahpi.

1. Fakta bahwa tanah sengketa adalah milik terdakwa.

2. Fakta bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya klaim dari Pelapor di atas tanah milik terdakwa.

3. Fakta bahwa terdakwa tidak ada menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

4. Fakta bahwa letak dan kedudukan tanah milik terdakwa dan pelapor/para korban berbeda, yakni:

a. Fakta bahwa letak fisik tanah milik Terdakwa terletak di Jl. Gubernur Soebarjo KM.17-18.

b. Fakta bahwa tanah milik Pelapor SHM 2296, Juncto tanah milik para korban SHM 2795, 2796 terletak di Jl. Gubernur Soebarjo KM.19,5.

5. Fakta bahwa yang menguasai Objek bidang tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah Pihak Terdakwa (saat ini pihak Sdr. H. Rusliansyah).

6. Fakta bahwa belum ada putusan perdata mengenai sengketa hak milik untuk menentukan siapa pemilik sah atas objek tanah sengketa.

Exit mobile version