KBK.News, BANJARMASIN–Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Selli, mantan anggota polisi yang telah diberhentikan dari institusinya.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Selli dengan hukuman penjara selama 14 tahun,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP terkait pembunuhan.

Saat mendengar tuntutan tersebut, terdakwa sempat tertunduk sebelum kembali memperhatikan jalannya persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Murtadho SH MH, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara maksimal.

Usai sidang, JPU menjelaskan alasan tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, unsur perencanaan sulit dibuktikan.

BACA JUGA :  Saksi Penganiayaan,Diciduk Paksa Petugas Kepolisian Banjarmasin Tengah Usai Sidang

“Ada rentang waktu yang cukup panjang, tetapi tidak ditemukan bukti adanya persiapan matang untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Ia juga menyebut barang bukti seperti borgol yang ditemukan di mobil terdakwa bukan merupakan bagian dari rencana, karena telah lama berada di sana berdasarkan keterangan saksi.

Selain itu, lokasi pembuangan jasad korban dinilai tidak dipersiapkan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa.

Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan pribadi mereka.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.