KBK.News, MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan terhadap mantan Pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Puadi, pada Selasa (4/3/2025) pagi.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Dhieno Yudhistira, menilai bahwa tanggapan JPU masih belum jelas.
“Menurut kami, tanggapan eksepsi dari JPU terhadap eksepsi kami itu masih kabur / cacat hukum karena mereka tetap menekankan bahwa Pasal 12e yang dicantumkan dalam surat dakwaan itu benar,” ujar Dhieno.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, harus ada pembahasan terkait kerugian negara dan perhitungan kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK/BPKP Namun, menurutnya, Inspektorat Kabupaten Banjar telah mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan di Desa Sungai Alat telah tuntas tanpa adanya kerugian negara.
“Jadi, menurut hemat kami, kerugian negara seperti apa yang dimaksud dalam dakwaan JPU? Apabila itu dikatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi? Dakwaan tersebut sangat kabur dan tidak beralasan sehingga mengandung cacat hukum karena tidak terdapat laporan kerugian keuangan negara baik dari Inspektorat maupun BPKP,” tambahnya.
Dhieno juga mengungkapkan bahwa majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan sidang putusan sela pada Selasa, 11 Maret 2025, tanpa memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk menanggapi.
“Kami berharap putusan sela nanti dapat memberikan keadilan bagi klien kami, karena terdapat hak-hak terdakwa yang harus diperhatikan dalam proses hukum ini,” pungkasnya.