KBK.News, BANJARMASIN– Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahmad Solhan mengakui dirinya menyuruh Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlyina, untuk meminta fee dari dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Pengakuan ini disampaikan Solhan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/1/2025)
Solhan, yang hadir secara daring dari tahanan Gedung KPK bersama tiga saksi lainnya yang kini menjadi tersangka, mengungkapkan bahwa permintaan fee tersebut dilakukan setelah menunjuk perusahaan para terdakwa untuk mengerjakan tiga proyek, yaitu pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang di kawasan terintegrasi, dan Samsat Terpadu.“Iya, saya yang menyuruh Yulianti untuk meminta uang pada Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto,” kata Solhan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Solhan, awalnya Andi Susanto hanya sanggup memberikan Rp950 juta, namun dirinya meminta agar jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp1 miliar.
Setelah uang diterima Yulianti, Solhan memerintahkan sopirnya, Buyung, untuk mengambil uang tersebut dan menitipkannya ke H. Ahmad.
Fee dalam Kardus Susu Bayi
Dalam persidangan, JPU Mayer Simanjuntak memperlihatkan bukti uang Rp1 miliar yang disimpan dalam kardus susu bayi merek SGM.
JPU juga memutar rekaman CCTV yang menunjukkan pertemuan Yulianti dan Andi Susanto di sebuah rumah makan di Banjarbaru, tempat uang tersebut diserahkan kepada sopir Yulianti.
Selain itu, Solhan mengakui dirinya meminta Yulianti membuat daftar (ploting) proyek yang akan dikerjakan oleh para terdakwa.
Alasannya, waktu pelaksanaan proyek cukup mepet, dan reputasi kerja kedua terdakwa dianggap memadai.“Saya sarankan mereka saja yang mengerjakan, karena proyek seperti kolam renang dan lapangan sepak bola kurang diminati,” jelasnya.
Yulianti, yang juga dihadirkan secara daring, mengonfirmasi bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Solhan, termasuk meminta uang Rp1 miliar setelah kontraktor menerima uang muka 30 persen dari nilai kontrak.
Para terdakwa, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55.
OTT KPK
Kasus suap ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ahmad Solhan, Yulianti Erlyina, H. Ahmad, Agustya Febry Andrean, serta dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sidang kasus ini terus berlanjut, dengan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan untuk memberantas praktik korupsi di Kalsel.
Penulis*/ Editor : Iyus