JAKARTA – Sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Ummat kembali gaungkan penghapusan Presidential Threshold, Rabu (9/2/2022).
MK kembali menggelar pengujian Presidential Threshold 20 persen. Kali ini, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 11/PUU-XX/2022 ini memohonkan pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai, memiliki perolehan kursi minimal 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen. suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.
“Partai Ummat walaupun partai baru, tetaplah memiliki hak konstitutional yang dijamin oleh UUD 1945 dalam mengusungkan calon Presiden, dan berhak mendapat perlindungan dari ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda,” jelas Refly Harun, kuasa hukum pemohon.
Menurut Refly Harun, terdapat 5 kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, yakni tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak, tidak dapat mengusulkan calon presiden, tidak mendapat keadilan dan persamaan. Kemudian juga terhambat merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai, dan menciptakan polarisasi serta perpecahan di masyarakat.
“Padahal fungsi partai politik adalah mempersatukan, bukan justru menimbulkan perpecahan,” ungkapnya.
Kemudian kuasa hukum pemohon lainnya Muhamad Raziv Barokah menambahkan, bahwa permohonan yang pihaknya sampaikan telah memperhitungkan adanya belasan putusan MK sebelumnya yang secara konsisten menyatakan Presidential Threshold 20 persen adalah konstitusional. Namun, pemohon berharap MK merubah pandangannya demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan bangsa.
“Perubahan pandangan Mahkamah Konstitusi bukanlah suatu hal yang diharamkan, demi menciptakan keadilan dan perlindungan hak konstitutional masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu kami mohon kepada Mahkamah untuk mengubah pandangannya, dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi.” Jelas Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Pemohon.
Partai Ummat melalui Sekretaris Jenderal, A. Muhajir, turut menyampaikan keberatan partainya atas eksistensi Presidential Threshold 20 persen. Menurutnya, keberlakuan aturan tersebut memunculkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam proses demokrasi yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip free and fair.
“Kami adalah partai baru yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, meskipun begitu, hak konstitusional kami untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden harus dilindungi dan dijaga oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Presidential Threshold 20 persen harus di hapus,” pungkas A. Muhajir.