Sidang Narkoba Dewi dan Dimas, JPU Tuntut Denda Rp1 Miliar dan Penjara 7,5 Tahun
KBK.News, Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa ibu dan anak kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (18/5/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, terdakwa Dewi Susilawati alias Dewi bersama anak kandungnya Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus dugaan peredaran pil ekstasi.
JPU Masrita menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU di persidangan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara apabila tidak mampu membayar.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa ratusan pil ekstasi berbagai bentuk dan logo, plastik pembungkus, handphone, hingga perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika untuk dirampas dan dimusnahkan.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DA 6058 WE yang digunakan terdakwa Dewi saat menjalankan aksinya turut dijadikan barang bukti.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penyergapan terhadap Dewi di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, setelah menerima informasi adanya transaksi narkotika.
Dari tangan terdakwa ditemukan enam butir pil ekstasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ratusan butir ekstasi lainnya di rumah mereka yang diduga merupakan titipan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Dalam persidangan juga terungkap, Dimas diduga lebih dulu terlibat sebagai kurir narkoba setelah mengenal seorang napi bernama Rafly saat menjalani magang sekolah di lapas. Sang ibu kemudian disebut ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Penulis/Editor : Mers
