Sidang Narkoba di PN Banjarmasin, Amat Lebong Dituntut 9 Tahun, Yayan Lebih Ringan
KBK.News, BANJARMASIN – Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, nasib mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza Apriansyah (MRA), kian terpuruk.
Setelah divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, MRA kini juga terancam dilaporkan oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi.
Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH bersama dua hakim anggota menyatakan MRA terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal perseroda. Putusan ini masih menunggu inkrah karena terdakwa menyatakan banding.
Menanggapi hal itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi menegaskan dirinya siap melaporkan MRA ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran UU ITE.
Hal ini terkait opini publik yang disebutnya memutarbalikkan fakta dan menyeret namanya dalam pusaran kasus tersebut.
“Ulun sudah berkonsultasi dengan Tim Hukum Polda Kalsel. Namun laporan ini baru akan dilaksanakan setelah ada putusan inkrah Pengadilan Tipikor,” ujar Abdul Hadi kepada awak media.
Menurut Hadi, tuduhan yang menyebut dirinya memberi izin lisan penggunaan dana hingga turut kecipratan aliran dana adalah fitnah. “Padahal, saat ditanya di persidangan apakah penggunaan dana ini seizin komisaris atau pemilik, MRA sendiri menjawab bahwa itu keputusannya pribadi,” tegasnya.
Hadi menambahkan, sejak awal dirinya sudah menanyakan pertanggungjawaban pengelolaan dana, namun MRA gagal mengembalikan.
Karena itu, pihaknya menggandeng BPKP Kalsel untuk melakukan audit.
Hasil audit kemudian diserahkan ke Kejaksaan hingga kasus ini bergulir di pengadilan.
“Justru setelah itu saya yang dituding, bahkan digiring narasi di media massa seolah terlibat.
Padahal, semua bukti jelas menunjukkan keputusan penggunaan dana adalah sepihak oleh terdakwa,” katanya.
Diketahui, kasus penyertaan modal ADCL melibatkan dana Rp20 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk pembelian lahan di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, dengan harga mark up.
Tanah seluas 3,1 hektar yang dibeli Rp1,8 miliar ternyata hanya senilai Rp300 juta.
Selain MRA, dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD juga disebut dalam perkara ini.
Abdul Hadi menegaskan, pemilihan MRA sebagai direktur ADCL sebelumnya dilakukan melalui seleksi oleh tim dari Universitas Lambung Mangkurat.
Namun, belakangan ia menyesal setelah mengetahui riwayat MRA yang ternyata pernah bermasalah di perusahaan lain.