KBK News, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/7/2026).

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intelijen Asis Budianto, serta mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH sedianya beragenda pemeriksaan saksi mahkota atau saksi sesama terdakwa.

Namun agenda tersebut batal dilaksanakan setelah ketiga terdakwa menyatakan menolak menjadi saksi dalam perkara masing-masing.

Saat ditanya majelis hakim mengenai kesediaannya menjadi saksi mahkota, Albertinus menyampaikan penolakannya.

“Karena aturan yang memperbolehkannya, saya pribadi mengundurkan diri dari saksi mahkota,” ujar Albertinus di hadapan majelis hakim.

Sikap serupa disampaikan Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto.

“Saya tidak sanggup,” ucap Tri, yang kemudian diikuti pernyataan senada dari Asis.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penolakan tersebut merupakan hak para terdakwa yang dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA :  Divonis 4 Tahun Penjara, Erwinsyah Ajukan Banding dalam Kasus Korupsi PT Pegadaian

Karena itu, agenda pemeriksaan saksi mahkota tidak dapat dilanjutkan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam hukum acara pidana, terdakwa yang dijadikan saksi mahkota memang memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 168 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan perlindungan kepada terdakwa dalam perkara yang dipisahkan (splitsing) agar tidak dipaksa menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya.

Perkara ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut para terdakwa diduga melakukan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dengan modus yang dikenal sebagai “dagang kasus” atau meminta uang menggunakan istilah “blibis-blibisan”.

Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala dinas dan rekanan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan memanfaatkan kewenangan jabatan serta ancaman proses hukum.

Sebelumnya, JPU KPK juga menyampaikan akan menghadirkan sekitar 57 orang saksi dan seorang ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.