Sidang Penipuan Batu Bara Rp7,7 Miliar: Richard Buka Bukti Transfer, Hakim Ragukan Alasan Sakit Ayu Tantri
KBK.News, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli batubara dengan terdakwa Rendy Aditya Utama kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin (25/8). Kasus ini menimbulkan kerugian fantastis, yakni Rp7,7 miliar.
Dalam sidang, Richard—yang juga tersangka sekaligus Komisaris dan pemegang saham mayoritas PT MND—dihadirkan sebagai saksi.
Ia menunjukkan bukti rekening koran berupa transfer Rp7,5 miliar dari perusahaannya ke PT Aditya Global Mining (Aglomin), perusahaan milik terdakwa.
“Uang itu sebagai investasi. Namun penggunaannya saya tidak tahu, semua ada di tangan direksi. Saya hanya pemegang saham,” ungkap Richard di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti.
Menariknya, ia juga menyebut ada pemasukan Rp16 miliar ke rekening PT Aglomin yang tidak pernah dilaporkan terdakwa. Dari total investasi, baru Rp2,3 miliar yang dikembalikan.
Sementara itu, Ayu Tantri—pemegang saham kecil PT MND yang juga tersangka dalam perkara terpisah—lagi-lagi absen dengan alasan sakit. Hal ini memicu kritik dari hakim anggota Rustam Parhutan.
“Ayu Tantri sudah beberapa kali menyerahkan surat sakit, bahkan dari rumah sakit berbeda tanpa stempel. Kami minta JPU cek kebenaran alasan sakit ini,” tegas Rustam.
Hakim juga memerintahkan agar Siti Kurnia, Direktur PT MND, dihadirkan di persidangan berikutnya karena dianggap mengetahui operasional dan aliran dana perusahaan.
Di luar persidangan, Ketua LSM KAKI Kalsel, Husaini SH, menilai penyidik harus lebih tegas. “Richard dan Ayu Tantri itu tersangka. Mereka seharusnya ditahan agar ada rasa keadilan, jangan tebang pilih,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari transaksi jual beli batubara antara PT Aglomin dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) senilai Rp16,16 miliar pada Juli 2024.
Namun, korban hanya menerima sekitar 7.504,969 MT dari 15.000 MT yang dijanjikan, sehingga mengalami kerugian Rp7,79 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan.