MARTAPURA – Sidang permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka MY oleh Kejari Kabupaten Banjar digelar di PN Martapura pada Hari Kamis Tanggal 2 Februari.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pafa konferensi pers, Senin (12/12/2022) mengumumkan penetapan MY dan MA dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
Tersangka MY merupakan kontraktor pelaksana dari CV. Garuda Raisya Kencana, sedangkan tersangka MA sebagai Konsultan konsultan perencanaan dari CV. ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV. Mitra Banua Mandiri.
Tidak terima ditetapkan tersangka, MY melalui Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke PN Martapura.
“Gugatan Praperadilan MY sudah kami daftarkan ke PN Martapura dan sesuai jadwal sidang perdana akan digelar pada Hari Kamis Tanggal 2 Februari,” jelas Isrof Parhani dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan, Minggu (29/1/2023).
Semua berkas untuk sidang praperadilan, beber Isrof, telah pihaknya siapkan agar gugatan yang pihaknya ajukan.
” Tidak ada keraguan bagi klien kami untuk terus melanjutkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Banjar. Kami sangat yakin sidang Praperadilan ini akan kami menangkan,” pungkas Isrof Parhani.