KBK.News, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan tragis terhadap Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru, resmi digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025) pagi.

Kasus ini menyeret seorang oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, sebagai terdakwa utama.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru itu berjalan lancar dan dalam pengawalan ketat.

Terlihat hadir dalam sidang tersebut hakim militer, tim Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa beserta penasihat hukumnya, serta sejumlah tamu persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Letkol Chk Arie Fitriansyah itu mengagendakan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan total 11 saksi yang akan memberikan keterangan selama proses persidangan.

BACA JUGA :  Sebagai Penghormatan, BEM UNISKA Inginkan Gelar Sarjana Anumetra Untuk Mendiang Juwita

“Untuk hari ini, ada enam saksi yang akan diperiksa. Pemeriksaan kami bagi dalam dua sesi,” ujar Letkol Sunandi.

Tiga saksi pertama diperiksa di sesi pagi, sementara tiga lainnya pada sesi berikutnya. Di antara saksi-saksi tersebut, tiga di antaranya adalah pihak keluarga korban: sang kakak, Praja; kakak ipar, Susi Anggraini; serta adik kandung, Satria.

Kehadiran keluarga korban di ruang sidang menghadirkan momen haru. Mereka tak hanya memberikan keterangan hukum, tetapi juga mengungkapkan kesedihan mendalam atas kehilangan Juwita.

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena latar belakang korban sebagai jurnalis, namun juga karena keterlibatan anggota militer aktif dalam kejahatan berat tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.