BANJARMASIN – Sidang perdana mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Kamis (10/11/2022).
JPU KPK Budhi Sarumpaet seusai sidang perdana dengan terdakwa H Mardani H Maming mengatakan, bahwa yang pertama terdakwa didakwa pasal 12 huruf b jo Pasal 18. Kedua didakwa pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mrndakwakan Pak Mardani ini menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian tadi, karena kewenangan seorang bupati waktu di Tanah Bumbu. Yang sebenarnya seorang bupati tidak boleh mengalihkan izin IUP itu kepada perusahaan lain,” jelas jaksa KPK ini menjawab pertanyaan awak media usai sidang.
Karena hal itu beber Budi Sarumpaet melanggar ketentuan seperti yang diatur di Undang Undang Minerba di pasal 93 yang tidak memperbolehkan, tetapi itu tetap dilakukan.
Kemudian pada bagian akhir, Jaksa KPK ini menyatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan 43 saksi dan 3 ahli untuk persidangan dengan terdakwa Mardani H Maming.
” Ada 43 saksi dan 3 ahli yang kami siapkan,” ungkap Budi Sarumpaet.
Masih dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Abdul Qodir, Kuasa hukum Mardani H. Maming menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut positif proses sidang yang berlangsung di Banjarmasin ini. Sebab, menurutnya berjalan kondusif.
Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan pesan kliennya (Mardani H. Maming) yang mengucapkan terima kasih kepada media dan rekan – rekan jurnalis yang tetap mengawal kasusnya
“Terima kasih rekan – rekan jurnalis yang tetap bisa memberitakan persidangan yang menimpa beliau dengan kritis, objektif dan tidak berpihak,” beber Abdul Qodir.
Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dihadiri terdakwa Mardani H. Maming secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.