Sidang Perdana Praperadilan di PN Marabahan Ditunda, Karena Termohon Polres Batola Tidak Hadir
KBK.NEWS MARABAHAN – Sidang permohonan praperadilan atas penetapan 4 tersangka kasus dugaan pencurian plasma sawit di PN Marabahan ditunda, karena pihak termohon dari Polres Batola tidak hadir, Jumat (23/5/2025).
Sidang perdana praperadilan yang diajukan 4 tersangka, yakni 3 warga masing – masing ST, SJ, HD, dan MN yang juga seorang oknum advokat, Kamis (22/5/2025) siang.
“Sidang yang seharus nya di gelar pada Jam 10 pagi tersebut akhirnya harus di mundurkan sekitar 2 jam untuk menunggu Kedatangan Pihak Penyidik Polres Batola untuk menjelaskan proses penetapan 4 Tersangka yang dianggap tidak sah oleh Pemohon,” jelas Khairil Fadli, Kamis (22/5/2025).
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan (Batola) ini, ungkap Khairil Fadli, tidak bisa dilanjutkan, karena pihak Termohon, yakni Polres Batola tidak hadir.
“Setelah menunggu beberapa jam hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan, Danang Slamet Riyadie membuka sidang dan memeriksa semua pihak yang hadir. Tetapi ternyata Pihak Termohon Polres Batola ternyata tidak juga berhadir. Kemudian Pihak Kepaniteraan Pengadilan Marabahan menyerahkan Surat Dari Polres Batola dan membacakan isinya yang pada intinya Pihak Polres Batola nasih belum menyelesaikan administratif di internal mereka. Hal tersebut terkait penunjukan atau pendampingan dalam menghadapi Persidangan dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan,” ungkap Khairil.
Kemudian hakim Tunggal, Danang Slamet Riyadie, beber Khairil, memberikan kesempatan kepada Termohon dengan menjadwalkan ulang sidang kedua atau lanjutan Pada Tanggal 5 Juni 2025. Dalam hal ini pihak Termohon Polres Batola disebutkan juga telah menerima salinan praperadilan Pemohon.
“Karena hakim Menganggap Pihak Termohon juga telah mendapatkan Salinan Permohonan Praperadilan Pemohon terkait Keberatan mereka terhadap Penetapan Tersangka yang dinilai tidak sah dan melanggar KUHAP,” imbuh kuasa hukum keempat tersangka yang mengajukan praperadilan ke PN Marabahan ini.
Menurut Khairil Fadli, ada 6 hal yang menjadi poin utama keberatan dan diduga bertentangan dengan hukum yang harus dijelaskan oleh penyidik di persidangan praperadilan hingga akhirnya tetap menetapkan 4 orang kliennya menjadi Tersangka diantara nya 1) Mengapa Penyidik Tidak Pernah Menyerahkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada mereka? Sedangkan Dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana , pasal 14 ayat (1) disebutkan SPDP dikirimkan/diberitahukan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, juga Terlapor paling Lambat 7 hari setelah Ada Surat Perintah Penyidikan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 130/PUU-XIII/2015 juga memperkuat bahwa Penyampaian SPDP adalah Wajib dilakukan Penyidik ke Para Pihak yang berperkara, karena jika diabaikan sangat merugikan hak konstitusional klien kami yang tiba-tiba dijadikan tersangka,” ujarnya.
Menurut Khairil dalam perkara ini, penyidik memasuki permasalahan sengketa Perdata yang menjadi Polemik di areal yang menjadi Permasalahan. Sengketa Hak kepemilikan yang telah bergulir di PN Marabahan harus didahulukan penyelesaiannya.
“PT.Agri Bumi Sentosa (ABS) yang menjadi Pelapor pencurian plasma sawit, nyatanya digugat oleh 51 orang masyarakat yang memiliki tanah perkebunan sawit yang juga diklaim oleh perusahaan sebagai lahan milik perusahaan. Gugatan 51 orang ini terdaftar dengan No Perkara : 3/Pdt.G/2025/PN MRB,” tegas Khairil Fadli.
Pada gugatan praperadilan terhadap penetapan 4 orang tersangka ini, Tim kuasa hukum terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Khairil Fadli, SH, Abdurrahman, SE, SH, MSi, Syahrizal, SH serta Akhmad Perdana Alamsyah, SH.