Sidang Perdana Praperadilan Linda-Rahmilawati Ditunda, Polresta Banjarmasin Minta Waktu 14 Hari
KBK News, BANJARMASIN– Sidang perdana praperadilan yang diajukan Linda dan Rahmilawati terhadap Polresta Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/8/2026), belum memasuki pokok perkara.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Maria, S.H., harus ditunda lantaran pihak termohon, Polresta Banjarmasin, belum hadir.
Melalui surat pemberitahuan, pihak Polresta Banjarmasin meminta waktu hingga 14 hari untuk menghadiri persidangan.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan 14 hari kemudian dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Praperadilan ini diajukan Linda dan Rahmilawati melalui Law Office H. Abdullah M. Saleh & Associates.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses penyidikan yang menjerat kedua pemohon.
Di antaranya menyangkut dugaan penangkapan tanpa surat serta persoalan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut pihak pemohon diduga tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi perkara yang disebut bermula dari persoalan sewa kendaraan.
H. Abdullah, S.H., mengatakan kendaraan tersebut telah disewa dan biaya sewa telah dibayarkan.
Namun, menurutnya, kendaraan justru diambil kembali sebelum masa sewa berakhir.
“Intinya, sewa mobil sudah dibayar, tetapi masa sewanya belum habis kendaraan sudah diambil,” ujar Abdullah seusai persidangan.
Menurut Abdullah, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung pada penangkapan Linda dan Rahmilawati.
Selain kedua pemohon, perkara tersebut juga menyeret Anita Herlina yang disebut berstatus tersangka.
Khusus Anita, permohonan praperadilannya dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu (2/9/2026).
Tim kuasa hukum menyatakan akan mencermati proses pemeriksaan serta penuangan keterangan ke dalam BAP.
Mereka menduga terdapat sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan klien saat menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan intimidasi atau tekanan terhadap para pemohon.
Perkara yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
Melalui praperadilan, kuasa hukum meminta pengadilan menguji proses hukum yang dilakukan terhadap para pemohon, termasuk mengenai prosedur penyidikan, penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa.
Namun, karena sidang perdana belum masuk ke pokok permohonan, dalil-dalil tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak Polresta Banjarmasin di hadapan persidangan.
Dengan ditundanya sidang, proses praperadilan kini menunggu kehadiran termohon pada persidangan berikutnya.
Berawal dari Persoalan Sewa Mobil
H. Abdullah, S.H., mengatakan perkara tersebut berawal dari persoalan sewa kendaraan.
Menurut dia, kendaraan telah disewa dan pembayaran telah dilakukan.
Namun, kendaraan tersebut disebut diambil kembali sebelum masa sewa berakhir.
“Intinya, sewa mobil sudah dibayar, tetapi masa sewanya belum habis kendaraan sudah diambil,” kata Abdullah.
Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga masuk ke ranah pidana dan menyeret Linda serta Rahmilawati.
Selain keduanya, Anita Herlina juga disebut berstatus tersangka.
Untuk Anita, permohonan praperadilan dijadwalkan mulai diperiksa PN Banjarmasin pada Rabu (2/9/2026).
Kuasa hukum menyatakan akan menguji sejumlah hal dalam proses penyidikan, termasuk bagaimana keterangan para pihak dituangkan ke dalam BAP.
Mereka menduga terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan klien saat pemeriksaan dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.
Tidak hanya itu, tim hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan intimidasi maupun tekanan terhadap klien.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui praperadilan, kuasa hukum meminta hakim menguji apakah tindakan penyidikan, penetapan tersangka maupun upaya paksa terhadap para pemohon telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Sementara itu, hingga sidang perdana berakhir, Polresta Banjarmasin belum menyampaikan tanggapan di persidangan terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.
Karena itu, substansi permohonan baru akan diuji setelah persidangan dilanjutkan dan para pihak hadir memberikan keterangannya masing-masing.
