KBK.News, BANJARBARU – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), mengungkap sejumlah fakta krusial yang berpotensi mengubah arah perkara. Dugaan penggunaan dokumen tidak sah hingga pemalsuan tanda tangan mencuat dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi kunci dari pihak Penggugat.

Dalam agenda pemeriksaan saksi Penggugat serta pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat, LBH Lekem Kalimantan, terungkap indikasi kuat adanya persoalan serius terkait keabsahan dokumen kepengurusan LBH Lekem Kalimantan Selatan sejak 2018.

Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., menghadirkan lima saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H. Keterangan mereka dinilai saling menguatkan dan membuka tabir dugaan kepengurusan ilegal serta penggunaan dokumen bermasalah oleh pihak yang mengklaim sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalsel.

Tim Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., didampingi Griana Dwinisa, menegaskan bahwa kesaksian para saksi menunjukkan ketidaksesuaian serius antara fakta di lapangan dan dokumen yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II.

“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi menyangkut keabsahan dokumen hukum. Fakta-fakta hari ini bahkan mengarah pada dugaan perbuatan pidana,” tegas Rita usai persidangan.

Saksi Muhammad Naufal, S.H. menerangkan bahwa Penggugat memang menjalani magang di LBH Lekem sejak 2017 hingga 2019, dimulai dari Paralegal.

Ia juga menjelaskan bahwa struktur kepengurusan yang diketahuinya menempatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Aspihani Ideris sebagai Sekretaris.

Fakta paling mencolok terungkap dari kesaksian Teguh Angga Maulana, anak dari notaris pembuat akta pendirian LBH Lekem Kalimantan. Ia menegaskan bahwa tanda tangan almarhum ayahnya, Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., yang wafat pada 2014, dalam salah satu bukti surat pihak tergugat tidak identik dengan tanda tangan asli.

BACA JUGA :  Badrul Ain : Ekspresi Politik dan Demokrasi di Kota Banjarbaru Sudah Berjalan

“Tanda tangannya sangat berbeda. Saksi bahkan menyatakan akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggunaan tanda tangan palsu,” ungkap Rita.

Dalam persidangan, saksi turut memperlihatkan langsung akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga almarhum notaris tersebut kepada majelis hakim.

Kesaksian serupa disampaikan Normilawati, yang mengaku pernah menjadi pengurus LBH Lekem Kalimantan di bawah kepemimpinan Badrul Ain Sanusi, bukan Aspihani.

Ia secara tegas membantah tanda tangan yang tercantum dalam berita acara perubahan kepengurusan tertanggal 14 Oktober 2018.

“Di bawah sumpah, saksi menyatakan tidak pernah mengikuti rapat maupun menandatangani dokumen tersebut,” jelas Rita.

Sementara itu, saksi Muliadi menguatkan fakta magang Penggugat sejak 2017 dan mengungkap adanya rekaman suara yang pernah didengarnya.

Dalam rekaman tersebut, Aspihani diduga mengakui telah menukar surat magang Penggugat, yang kemudian digunakan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kotabaru. Hal ini diduga menjadi bagian dari upaya kriminalisasi terhadap M. Hafidz Halim.

Adapun saksi Deddy Ramdani, S.H. menyatakan bahwa sejak 2017 hingga saat ini, Ketua LBH Lekem tetap Badrul Ain Sanusi Al-Afif. Ia juga mengungkap pernah melaporkan Aspihani dan Wijiono ke Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan ijazah palsu, yang menurutnya menjadi awal konflik hukum yang menyeret Penggugat.

Menutup keterangannya, Rita Ria Safitri menyatakan optimisme terhadap putusan majelis hakim.

“Kami yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif. Fakta persidangan hari ini menunjukkan dugaan serius terkait keabsahan dokumen pihak lawan, dan itu menjadi poin penting dalam pembuktian kami,” pungkasnya.