KBK.NEWS TANJUNG TABALONG – Sidang kasus tambang batu bara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Kabupaten Tabalong hanya menghadirkan terdakwa dan beberapa orang saksi tanpa menghadirkan siapa pemilik batu bara, Kamis ( 21/11/2024).
Persidangan kasus batu bara ilegal dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjg kembali digelar dan terbuka untuk umum di PN Tanjung. Agenda sidang mendengarkan keterangan beberapa orang saksi.
Hamzah, kuasa hukum dari terdakwa Lisa Cahyati mengatakan, pihaknya menyampaikan kesaksian tentang keterlibatan beberapa orang dalam kasus angkutan tambang batu bara ilegal. Keterlibatan beberapa orang tersebut sangat penting ,sehingga angkutan batu bara bisa dilakukan.
“Siapa pemilik dan penambang batu bara yang diduga ilegal, serta siapa saja yang memberikan izin melintas di jalan desa itu sudah klien kami sampaikan ke majelis hakim. Karena itu kami meminta mereka itu semua dihadirkan, tetapi malah majelis hakim mempersilakan kami yang menghadirkannya, ini aneh,sebab hakim lah yang berwenang memanggil mereka untuk dihadirkan melalui jaksa penuntut umum,” jelas Hamzah.
Para saksi yang dihadirkan, beber Hamzah diantaranya, Lisa, Deres, Sahbirin, Mansyah, Ramadani. Di dalam masing – masing saksi membeberkan peran, walaupun satu sama lain berbeda pengakuannya.
“Sedangkan siapa pemilik batu bara yang disebut – sebut ilegal tidak dihadirkan. Walaupun kami dari kuasa hukum terdakwa Lisa sudah memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkannya, termasuk juga oknum kades yang diduga mengkondisikan keamanan jalan yang akan dilintasi angkutan truk batu bara,” ungkap Hamzah.
Sementara terjadi insiden di luar sidang, yakni jurnalis yang meliput dan mengambil foto setelah sidang selesai diminta sekuriti PN Tanjung untuk menghapus foto yang telah diambil.
“Ya saya diminta untuk menghapus foto yang diambil saat di luar ruang sidang oleh sekuriti PN Tanjung dengan alasan perintah majelis hakim. Sebagian memang saya hapus, tetapi ada yang masih tersisa,” jelas, Zulkipli, jurnalis kbk.news, Kamis (21/11/2024).
Terkait adanya larangan mengambil foto dan merekam video pada persidangan perkara batu bara ilegal di PN Tanjung ini telah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Kalsel di Banjarmasin.
Ketua KY Perwakilan Kalsel di Banjarmasin, Husin Saban mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait persidangan dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjg. Perkara tersebut juga telah menjadi perhatian KY Perwakilan Kalsel dan disampaikan KY di Jakarta.
Sedangkan terkait larangan dari hakim untuk mengambil foto dan video persidangan, beber Husin Saban, bahwa itu kewenangan majelis hakim, sebab itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Itu kewenangan majelis hakim, dia bisa membolehkan untuk mengambil foto atau merekam video dan itu banyak sudah dilakukan oleh hakim di berbagai PN di Indonesia. Namun, lebih banyak lagi yang tidak mengizinkan dengan alasan sudah diatur di Perma, semua itu kembali ke majelis hakimnya,” pungkasnya.
Tidak diperbolehkan merekam atau memfoto selama proses persidangan berdampak bagi jurnalis yang akan memberitakan persidangan. Fakta persidangan yang telah direkam dapat menjadi bukti bagi jurnalis tentang bagaimana proses sidang berjalan, sehingga semua berjalan transparan.
Kalau tidak diperkenankan merekam dan mengambil foto,maka jurnalis tidak punya bukti yang kuat untuk memberitakan proses sidang sesuai fakta persidangan, sehingga jurnalis sangat rentan dikatakan mengada- ada, bahkan disebut hoax, karena tidak punya bukti seperti foto dan video.
Persidangan dengan terdakwa Lisa Cahyati ini Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nafis, S.H.M.H, Nugroho Abadi,S.H, Rimang Kartono Rizal, S.H, dan jaksa penuntut umum (JPU) , yakni Gede Agastia Erlandi. S.H, Totok Walidi, S.H.. M.H., Adam Rifa’i, S.H., Adhiya Yuana, S.H., Pinto Aribowo, S.H, (tim).