Sidang Perkara Pembunuhan Juwita Berlanjut, Odmil III-15 Bacakan Replik
KBK.News, BANJARBARU – Sidang perkara pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, dengan terdakwa Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Selasa (10/5/2025) siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lektol Chk Arie Fitriansyah, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Jumran.
Sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa mengklaim bahwa pembunuhan dilakukan secara spontan dan membantah dilakukan secara terencana sebagaimana dakwaan primair dan tuntutan Oditur.
Namun, Oditur Lektol Chk Sunandi mengatakan bahwa tuntutan yang disusun didasarkan pada fakta hukum di persidangan melalui keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.
Dalam repliknya, Sunandi mengungkapkan sejumlah fakta yang membuat Oditur yakin bahwa pembunuhan terhadap korban Juwita dilakukan oleh terdakwa dengan perencanaan bukan spontanitas.
Fakta-fakta tersebut antara lain:
– Terdakwa sempat menggadaikan sepeda motor Rp 15 juta untuk biaya operasional dan searching di internet cara menghilangkan barang bukti pembunuhan.
– Terdakwa meminjam KTP orang lain untuk pembelian tiket agar tidak terlacak dan mengganti kartu SIM HP selama ke Banjarbaru dan menitipkan kartu SIM lama kepada temannya di Balikpapan.
– Terdakwa sempat membeli masker, air mineral, dan sarung tangan karet sebelum melakukan aksi pembunuhan.
– Terdakwa membuat skenario agar seolah-olah sebagai Juwita korban kecelakaan tunggal.
“Terdakwa telah merencanakan dari awal dari Balikpapan hingga pembunuhan di Banjarbaru. Terdakwa pura-pura kaget dan turut mengucapkan berduka kepada keluarga korban,” ujar Sunandi.
Sunandi melanjutkan bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti maksud dan tujuan yang dilakukan, termasuk penentuan waktu, tempat, dan cara pembunuhan dilakukan.
“Pembunuhan berencana tak terbantahkan oleh apapun, dan kami semakin yakin terdakwa pelakunya. Kami tetap pada tuntutan semula, yaitu yang kami bacakan pada tuntutan,” kata Kaodmil.
Penasehat Hukum terdakwa, Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem, mengatakan bahwa akan menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Oditur.
Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang kembali digelar pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda pembacaan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa, sebelum dibacakan putusan. (masruni)