KBK.NEWS TANJUNG TABALONG – Sidang kasus tambang batu bara ilegal di PN Tanjung di Kabupaten Tabalong dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum berlangsung kilat, hanya sekitar 12 menit, Kamis (31/10/2024).
Sidang perkara tambang batu bara ilegal di Pengadilan Negeri Tanjung dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjg yang digelar pada Hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2024. Sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum tersebut menghadirkan 2 orang terdakwa, yakni Deris dan Lisa Cahya Fitriani.
Berdasarkan pantauan kbk.news terhadap sidang yang digelar di PN Tanjung tersebut hanya digelar sekitar 12 menit atau berlangsung kilat sejak dibuka Pukul 14.00 Wita.
Pada sidang kasus terkait tambang batu bara ilegal di Kabupaten Tabalong ini di sistem penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjung disebutkan sebagai perkara “Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi”
Di SIPP PN Tanjung ini juga disebutkan nama – nama penuntut umum, yakni Gede Agastia Erlandi. S.H, Totok Walidi, S.H.. M.H., Adam Rifa’i, S.H., Adhiya Yuana, S.H., Pinto Aribowo, S.H.
Sidang kasus terkait tambang batu bara ilegal di Kabupaten Tabalong ini dijadwalkan kembali akan digelar pada Rabu Tanggal 6 Nopember 2024 di PN Tanjung.
Kasus tambang batu bara ilegal ini bermula dengan Polres Tabalong mengamankan 6 truk bermuatan batu bara yang melintas di Kecamatan Bintang Ara. Selanjutnya Polres Tabalong mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Polres Tabalong Amankan Angkutan Batu Bara Ilegal di Bintang Ara