KBK.NEWS, MARTAPURA – PN Martapura menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi perkara tewasnya Sabriansyah (63) terkait sengketa lahan di sekitar kawasan tambang batu bara di Desa Mengkauk, Kabupaten Banjar, Kamis (31/8/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Martapura di Kabupaten Banjar menggelar sidang kasus tewasnya kakek Sabriansyah akibat penganiayaan terkait sengketa di kawasan tambang batu bara, Kamis (31/8/2023). Sidang dengan nomor perkara 262/Pid.B/PN Mtp berlangsung di
Pada sidang ketiga dengan Nomor Perkara 262/Pid.B/PN Mtp bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah. Kemudian menghadirkan 7 orang saksi untuk menyampaikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim PN Martapura dengan Ketua Putu Agus Wirnata.
https://kbk.news/polda-kalsel-masih-buru-pelaku-pembunuhan-sengketa-lahan-tambang-batu-bara-di-pengaron/amp/
Para saksi pada sidang ini menyampaikan kesaksian mereka tentang terjadinya penganiayaan terhadap yang mengakibatkan tewasnya Sabriansyah di lokasi kejadian.
Wartawan yang meliput sidang di PN Martapura ini sedikit mengalami kendala, karena walaupun sidang terbuka untuk umum, namun harus mendapat izin dari majelis hakim. Setelah menunggu sekitar setengah jam barulah kemudian wartawan diizinkan masuk untuk meliput sidang yang sedang berlangsung. Selain itu didalam ruang sidang wartawan tidak diperbolehkan mengambil foto dan video, padahal bukan perkara anak di bawah umur.
https://kbk.news/hasil-uji-balistik-senpi-pembunuh-sabriansyah-jenis-pabrikan-kaliber-9-mm/amp/