KBK.NEWS, JAKARTA – Sidang PHPU Dapil Kalimantan Selatan I di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat Partai Demokrat makin seru dan bakal berlanjut ke sidang pembuktian, Senin (20/5/2024).
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK makin berlangsung seru. Sidang sebelumnya KPU melalui kuasa hukumnya membantah adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan PAN dan merugikan Partai Demokrat di Dapil Kalimantan Selatan I. Namun, Hakim MK MK tidak mengeluarkan dismissal.
Tidak dikeluarkannya agenda dismissal oleh hakim MK disambut positif kuasa hukum Partai Demokrat, Muhamad Raziv Barokah dari INTEGRITY Law Firm.
Saat ditanya apakah sidang PHPU di MK yang pihaknya tangani akan berlanjut ke sidang pembuktian, Raziv menjawab itu sangat mungkin dan terbuka lebar.
” Ahamdulillah dan Insyaallah, namun yang pasti permohonan gugatan Partai Demokrat tidak kena agenda dismissal. Sidang berikutnya belum ada jadwal dan kita menunggu pemberitahuan dari MK,” jelas Muhamad Raziv Barokah melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (20/5/2024).
Dalam gugatan PHPU ke MK, kuasa hukum Partai Demokrat menyampaikan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 8 kecamatan (PPK) di Dapil Kalimantan Selatan I. Tujuh PPK di wilayah Kabupaten Banjar dan satu PPK di Kabupaten Barito Kuala.
Sebelumnya, pada 14 Maret lalu MK mengelar sidang PHPU dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon dan Bawaslu Kalsel sebagai pihak yang memberikan keterangan. KPU, Bawaslu Kalsel dan PAN sebagai pihak terkait dalam keterangan kepada majelis hakim MK menolak semua dalil yang di sampaikan Partai Demokrat.