Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sidang Praperadilan Batal Digelar, Karena Termohon Kejari Kabupaten Banjar Tidak Hadir

Keterangan foto, Isrof Parhani (kiri), Muhammad Teguh Saddam Iriansyah (Kanan) di depan PN Martapura.

MARTAPURA – Sidang perdana permohonan gugatan praperadilan di PN Martapura Batal digelar, karena termohon Kejari Kabupaten Banjar tidak hadir, Kamis (2/2/2023).

Kuasa hukum MY atau Muhammad Yusuf dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan pada hari ini telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Kedatangan para kuasa hukum ini untuk mengikuti persidangan permohonan gugatan praperadilan yang klien mereka tersebut.

Muhammad Teguh Saddam Iriansyah menyatakan, kuasa hukum dari Kantor Hukum Muhammad Yusuf (MY) kecewa, sebab pada sidang perdana praperadilan di PN Martapura ini termohon, yakni Kejari Kabupaten Banjar tidak hadir. Akibat ketidakhadiran dari termohon ini sidang batal digelar dan ditunda pekan depan.

“Tentu kita kecewa, sebab semua kuasa hukum Muhamad Yusuf dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan sudah lengkap hadir, namun termohon Kejari Kabupaten Banjar tidak hadir. Kami berharap pada jadwal sidang berikutnya termohon bisa berhadir,“ pungkas Saddam.

Muhammad Yusuf telah ditetapkan Kejari Kabupaten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin yang berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Banjar. Tidak terima atas penetapan tersangkanya tersebut, Muhammad Yusuf melajui Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke PN Martapura.

 

Exit mobile version