KBK.News, KANDANGAN – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di kawasan Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi di persidangan.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Tirawan, Herman, serta mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan.

Lahan yang menjadi objek perkara berada di wilayah konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus. Lahan tersebut sebelumnya diklaim telah dibebaskan secara resmi oleh perusahaan dari masyarakat.

Dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, yakni Saiful Rahmad dan Pathur Rahman. Keduanya dimintai keterangan terkait proses penerbitan dokumen kepemilikan tanah yang diduga palsu dan diduga menimbulkan kerugian materiil dalam jumlah besar bagi perusahaan.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.

“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Suhardi, dari fakta-fakta yang mulai terungkap di persidangan terdapat dugaan adanya kerja sama yang dilakukan secara terstruktur dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului putusan pengadilan.

BACA JUGA :  PT AGM Bantah Tudingan Sengketa Lahan di Padang Batung, Police Line Disebut Bagian Proses Hukum

“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.

Suhardi juga memastikan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM selalu melalui tahapan verifikasi administratif maupun faktual di lapangan untuk memastikan legalitas setiap bidang tanah yang dibebaskan.

“Setiap proses pembebasan lahan diawali dengan verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap persidangan dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait pokok perkara. Menurutnya, proses persidangan masih berlangsung sehingga pihaknya menghormati jalannya proses hukum.

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” singkatnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan sebelum majelis hakim memasuki tahapan berikutnya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah tersebut.