Kuasa Hukum H2D Apresiasi Sikap Tegas dan Berani Bawaslu Lampung Diskualifikasi Pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung Dan Patut Diikuti Bawaslu Lainnya, Jumat (8/1/2021).
Bawaslu Provinsi Lampung berani dan tegas memutuskan diskualifikasi pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Majelis sidang Bawaslu Provinsi Lampung ini memutuskan Paslon Nomor Urut 03 tersebut melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Keputusan tegas dan berani diambil majelis sidang Bawaslu Lampung yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah tersebut mendapat banyak apresiasi dari praktisi hukum.
Apresiasi juga disampaikan praktisi hukum yang menjadi kuasa hukum Paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana – Difriadi (H2D), Luthfi Yazid. Menurutnya, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung tersebut sudah benar.
“Saya acungkan jempol untuk Bawaslu Lampung,” kata mantan Kuasa Hukum BPN Prabowo – Sandi ini, Jumat (8/1/2021) pagi.
Vice President dari Kongres Advokat Indonesia ini juga memaparkan, jika seorang petahana menggunakan kewenangan atau program pemerintah untuk menguntungkan dirinya, meraih simpati, mendulang suara, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka ia sudah melanggar UU Pilkada. Umpamanya menyalurkan bansos, bantuan Covid19, bantuan sembako, namun ternyata ada unsur kampanye terselubung seperti memasang stiker, nama, foto, semboyan atau semacamnya Itu sudah curang!
Kepemimpinan yang diraih dengan cara curang, beber Luthfi Yazid, maka akan menghasilkan kecurangan kecurangan berikutnya, dan tak akan berkah.
“Jika, pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu dan Bawaslu menemukan pelanggaran semacam itu, maka sudah tepat utk didiskuslifikasi,” ucap Kuasa Hukum H2D ini.
Luthfi Yazid juga mengungkapkan, mestinya putusan dan sikap Bawaslu Lampung semacam itu patut diikuti oleh Bawaslu lainnya. Tegas, objektif dan imparsial, serta KPU juga harus mendukung putusan Bawaslu.
“Orang yang mau memimpin sebuah daerah dengan cara curang tidak dapat dibenarkan, dan wajib ditolak. Pesan konstitusi adalah pemilu harus dilaksanakan jujur dan adil seperti pada Pasal 22 E (1) UUD 1945 juncto Pasal 18 (4) Konstitusi,” pungkasnya.
Final ! 223 Bukti Dugaan Pelanggaran Denny Indrayana Serahkan Ke MK