KBK.NEWS JAKARTA  – Dunia hukum dan politik Indonesia mendadak riuh. Nama Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tiba-tiba melesat bak meteor menuju kursi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Prosesnya tidak hanya cepat, tapi dianggap “ajaib” oleh banyak kalangan termasuk dari ​Peneliti Formappi. 

​Bagaimana mungkin seorang politikus aktif bisa berganti jubah menjadi penjaga konstitusi hanya dalam hitungan jam? Berikut adalah rangkuman kejanggalan yang memicu aroma “permainan politik” di balik layar.

​1. Operasi “Senyap” Dua Hari

​Jika biasanya seleksi pejabat publik butuh waktu berbulan-bulan, Adies Kadir hanya butuh 48 jam.

  • Senin (26/01): Lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
  • Selasa (27/01): Langsung disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

​dilansir dari BBC, Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyebut fenomena ini sebagai “Simsalabim Politik”. Padahal, UU MK mengamanatkan proses seleksi idealnya dimulai enam bulan sebelum masa tugas hakim lama berakhir. Adies muncul sebagai calon tunggal dan dipilih secara aklamasi, seolah-olah kursi tersebut memang sudah “dipesan” tanpa basa-basi.

​2. Nasib Inosentius yang Terdepak

​Ada plot twist yang mengganjal: DPR sebenarnya sudah punya calon. Pada Agustus 2025 lalu, Rapat Paripurna menyepakati Inosentius Samsul (mantan Kepala Badan Keahlian DPR) untuk menggantikan Hakim Arief Hidayat yang pensiun 5 Februari mendatang.

​Namun, hanya dua minggu sebelum pelantikan, keputusan itu dianulir secara mendadak demi memuluskan jalan Adies Kadir. Perubahan haluan yang drastis ini memperkuat dugaan adanya negosiasi di balik pintu tertutup.

​”Proses seleksi ini hanya ruang formalitas belaka. Prinsip objektif dan transparan ditabrak, memicu potensi konflik kepentingan yang sangat tinggi.”

Violla Reininda, Peneliti PSHK.

 

​3. Menabrak Aturan Main

​Kritik tajam datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Mereka menyoroti pelanggaran Pasal 19 UU MK:

  • Tanpa Pendaftaran: Adies disebut tidak melewati jalur pendaftaran dan seleksi administrasi normal.
  • Minim Partisipasi: Masyarakat tidak diberi ruang untuk memberi masukan atau menelusuri rekam jejak calon.
  • Transparansi Nol: Publik tiba-tiba disuguhkan hasil akhir tanpa tahu bagaimana proses penyaringannya.

​4. Bayang-bayang Pelemahan MK

​Siti Zahra dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga menggarisbawahi kekhawatiran yang lebih besar: Integritas MK.

​MK adalah “benteng terakhir” keadilan. Jika hakimnya dipilih lewat skema politik yang kental, publik khawatir MK hanya akan menjadi alat legalisasi kepentingan penguasa. Apalagi, Adies dikenal sebagai politikus yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial.

​Lantas, muncul pertanyaan besar: Mengapa harus Adies Kadir? Apakah penunjukan ini berkaitan dengan tren uji materi (judicial review) kebijakan pemerintah yang kian masif belakangan ini?

Analisis Singkat:

Langkah DPR ini seolah memberi pesan bahwa “prosedur” bisa dikalahkan oleh “akomodasi politik”. Di tengah trauma publik terhadap polemik putusan MK di masa lalu, penunjukan kilat ini jelas menjadi rapor merah bagi demokrasi kita.

Berikut adalah profil Adies Kadir :

Riwayat Pendidikan

​Adies memiliki latar belakang pendidikan yang cukup unik, menggabungkan ilmu teknik dan hukum:

  • S3 Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Lulus 2017).
  • S2 Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang (Lulus 2007).
  • S1 Hukum, Universitas Merdeka Malang (Lulus 2003).
  • S1 Teknik Sipil, Universitas Wijaya Kusuma (Lulus 1993).

Karier Politik di Senayan

​Sebelum dicalonkan sebagai Hakim MK, ia telah menduduki berbagai posisi strategis di DPR RI:

  • Wakil Ketua DPR RI (2024–Sekarang).
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2019).
  • Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (2014).
  • Ketua Fraksi DPRD Kota Surabaya (2009–2014).

Catatan Kritis: Penonaktifan Adies Kadir Dari Anggota DPR RI Akibat Demo Besar

Satu hal yang menjadi ganjalan serius dalam ingatan publik adalah peristiwa Agustus 2025. Adies Kadir sempat dinonaktifkan secara resmi oleh Partai Golkar dari jabatannya di DPR RI.

​Langkah tegas partai ini diambil setelah terjadi demonstrasi besar-besaran yang dipicu oleh pernyataan kontroversial Adies mengenai tunjangan rumah anggota DPR yang dianggap tidak peka terhadap kondisi rakyat. Meskipun kemudian ia diaktifkan kembali setelah dinyatakan tidak melanggar etik oleh MKD, jejak “penolakan publik” ini kini kembali diungkit seiring pencalonannya sebagai Hakim MK.