KBK.NEWS SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.11.10.2/522/DN.10.ANGKUTAN/2025 tentang Operasional Angkutan Wisata (30/4/2025). Tujuannya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan, Eko Susanto, menjelaskan bahwa surat edaran ini adalah pembinaan bagi pemilik angkutan wisata, khususnya odong-odong, agar memperhatikan administrasi dan teknis operasional. Odong-odong yang tidak memenuhi syarat diminta untuk diganti dengan kendaraan yang sesuai ketentuan dalam waktu 6 bulan.

Pemkot akan terus melakukan sosialisasi terkait persyaratan administrasi dan teknis. Diharapkan, penertiban ini dapat menjadikan potensi wisata Singkawang melalui jasa angkutan lebih tertata dan menarik wisatawan.

Sumber : MC Singkawang

BACA JUGA :  Surat Edaran Wali Kota Atur Warung dan THM Selama Ramadhan di Kota Palangka Raya