Singkawang Keluarkan Surat Edaran Untuk Tertibkan Angkutan Wisata
KBK.NEWS SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.11.10.2/522/DN.10.ANGKUTAN/2025 tentang Operasional Angkutan Wisata (30/4/2025). Tujuannya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan wisata.
Kepala Dinas Perhubungan, Eko Susanto, menjelaskan bahwa surat edaran ini adalah pembinaan bagi pemilik angkutan wisata, khususnya odong-odong, agar memperhatikan administrasi dan teknis operasional. Odong-odong yang tidak memenuhi syarat diminta untuk diganti dengan kendaraan yang sesuai ketentuan dalam waktu 6 bulan.
Pemkot akan terus melakukan sosialisasi terkait persyaratan administrasi dan teknis. Diharapkan, penertiban ini dapat menjadikan potensi wisata Singkawang melalui jasa angkutan lebih tertata dan menarik wisatawan.
Sumber : MC Singkawang