Sipir Lapas Terseret Kasus Ekstasi, Jaksa Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat
KBK.News, BANJARMASIN— Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin bersama empat rekannya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah didakwa bersekongkol dalam upaya penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi ke dalam lapas.
Terdakwa utama, Ryan Mufti alias Ryan yang diketahui bertugas sebagai sipir lapas, menjalani sidang bersama empat terdakwa lainnya yakni Noval, Muhammad Arifin, Yani Rahman dan Yani dalam perkara dugaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum Nasdem Kahfi mengungkap kasus tersebut bermula pada 25 Desember 2025.
Saat itu terdakwa Noval menghubungi Muhammad Arifin untuk menanyakan kemungkinan memasukkan lima butir pil ekstasi ke dalam lapas.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Yani Rahman yang selanjutnya menghubungi Ryan Mufti.
Ryan yang merupakan sipir lapas disebut menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp100 ribu per butir pil ekstasi serta tambahan satu butir ekstasi sebagai upah.
“Ryan mengetahui barang tersebut adalah pil ekstasi dan bersedia membantu memasukkannya ke dalam lapas,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Malam harinya, seorang kurir menyerahkan lima butir ekstasi kepada Ryan di sekitar langgar Komplek Mawadah.
Setelah menerima paket tersebut, Ryan membuka bungkusan dan mengambil satu butir sebagai bagian dari upah, sedangkan empat butir lainnya disimpan untuk dibawa masuk ke dalam lapas.
Tak hanya itu, pada hari yang sama terdakwa Noval juga diduga melakukan transaksi lebih besar dengan memesan 150 butir ekstasi kepada terdakwa Yani yang kemudian diteruskan kepada seseorang bernama Sahar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam transaksi tersebut, Noval disebut telah mentransfer uang sebesar Rp13 juta sebagai pembayaran awal.
Sebagian uang diteruskan kepada pemasok, sementara sisanya direncanakan dibayar setelah seluruh barang habis terjual.
Pada 26 Desember 2025, Ryan membawa empat butir ekstasi ke dalam lapas dan menyimpannya di ruang dapur P2U.
Namun gerak-geriknya yang terlihat gelisah membuat petugas lapas curiga.
Dua saksi, yakni Risandy Gunawan dan Muhammad Saman Al Banjari kemudian melakukan pengecekan serta menelusuri rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan kecil yang ternyata berisi narkotika jenis ekstasi.
Sekitar pukul 22.00 WITA, kelima terdakwa akhirnya diamankan petugas lapas dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Banjarmasin Barat.
Dari hasil pemeriksaan polisi ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi, bukti transfer uang, hingga komunikasi elektronik yang menguatkan dugaan adanya transaksi jual beli serta perantaraan narkotika antarpara terdakwa.
Hasil uji laboratorium juga memastikan barang bukti berupa satu butir pil seberat 0,40 gram positif mengandung MDMA atau ekstasi yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Selain itu mereka juga didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru terkait tindak pidana narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Penulis/Editor: Mers
