JAKARTA – Tahun 2008 ketika Mahfud MD menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ia mengetuk palu dan memutuskan Pemilu Tahun 2009 sistem proporsional terbuka, namun oleh Ketua MK Anwar Usman akan menjadi Sistem Tertutup seperti bocoran putusan yang disampaikan Denny Indrayana dan kini diributkan, Selasa (30/5/2023).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK tentang sistem pemilu terbuka. Menurut Yusril sistem pemilu terbuka bertentangan dengan UUD 1945, karena merugikan partai politik.
Gugatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut disetujui oleh PDIP yang ingin Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. Sidang di MK tersebut banyak menuai kontroversi, seperti masalah bukan menjadi kewenangan MK memutus dan lainnya,hingga bocornya putusan MK sebelum diketok Anwar Usman.
Bocoran putusan MK yang memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup disampaikan Denny Indrayana dan banyak pihak yang terkejut, bahkan Denny Indrayana terancam pasal membocorkan rahasia negara.
Mantan Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta kebocoran hasil putusan MK ke Denny Indrayana dan disebarkan secara luas untuk diusut. Menurut Mahfud MD putusan MK yang belum diketuk adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan.
Kalau ditarik jauh ke belakang yakni di Tahun 2008 MK melalui Ketua MK Mahfud MD telah memutuskan pemilu dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka dan berlaku sampai sekarang. Namun, MK sekarang dengan Ketua MK Anwar Usman dalam bocoran yang disampaikan Denny Indrayana akan memutuskan menjadi kembali ke sistem proporsional tertutup.
Menjadi menarik, Menko Polhukam Mahfud MD tidak turut mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka seperti yang ia putuskan saat menjadi Ketua MK. Lebih menarik lagi Mahfud MD justru meminta aparat penegak hukum mengejar pelaku pembocor putusan MK, karena dinilai membocorkan rahasia negara.
Kalau memang diputus oelh Mahkamah Konstitusi (MK) ke Sistem Pemilu Tertutup pada Pemilu 2024 mendatang, maka menurut penulis sama saja MK membatalkan putusannya sendiri. MK membatalkan putusan MK.
Penulis Pimpred kbk.news
Syahminan