KBK.NEWS, PALANGKA RAYA – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum berjalan baik akibat tidak meratanya sarana dan prasarana, serta ketersediaan guru di sekolah, Sabtu (15/6/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan
Pengamat Pendidikan Kalteng, Guntur Talajan dalam menyikapi persoalan zonasi dan PPDB di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kebijakan jalur zonasi dalam PPDB ini dimaksudkan pemerintah guna mengakomodir anak didik bersekolah di sekolah negeri yang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ungkapnya, Jumat (14/6/2024) di Palangka Raya.
Persoalannya sekarang, beber Guntur, pemerataan kualitas para guru yang berbeda – beda tiap sekolah. Hal ini yang mengakibatkan para orangtua atau wali murid memilih sekolah yang berkualitas dan mengabaikan sistem zonasi.
“Terutama kualitas guru perlu diperhatikan, karena pembelajaran yang berkualitas terkadang menjadi nilai jual bagi orang tua. Karena itu mereka menginginkan anaknya di sekolah dengan mutu terbaik,” jelasnya.
Selain penggunaan sistem zonasi saat PPDB, beber Guntur digunakan juga berbagai kebijakan pihaknya dikeluarkan sebagai penyeimbang sistem zonasi itu. Di antaranya melalui jalur prestasi, jalur afirmasi
serta jalur perpindahan tugas orang tua.
” Jalur-jalur yang disediakan dalam melengkapi sistem zonasi ini meskipun memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda. Tetapi semuanya memiliki fokus utama untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam memperoleh akses pendidikan,” ujar Guntur.
Guntur mencontohkan, pada jalur afirmasi ditujukan bagi calon pelajar dari latar belakang ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Lalu jalur prestasi, diperuntukkan bagi pelajar yang telah meraih prestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya.
“Saya rasa kebijakan dalam zonasi seperti ini adalah suatu hal yang lumrah dijalankan sebagai penyeimbang. Apalagi sepanjang pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu mewujudkan pemerataan pendidikan sebagai salah satu tujuan perubahan sistem PPDB tersebut,” pungkas Guntur.
Sumber : (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk)