KBK.News, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti puluhan gram, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Pelaku berinisial SN (25) ditangkap di kawasan Jalan Sultan Adam, Komplek Keramat, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kelayan Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 44,58 gram serta 14 butir ekstasi dengan total berat 5,30 gram.

Selain itu, turut disita 10 butir ekstasi berlogo granat dengan berat 3,78 gram dan 4 butir ekstasi berlogo LV seberat 1,52 gram.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, dalam press release Jumat (24/di 4/2026) siang, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Suami Mengamuk, Istri Hubungi Call Center 110, Polisi Langsung Datang ke Lokasi di Banjarmasin Utara

Didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wintama serta jajaran Pejabat Utama (PJU), ia menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui SN merupakan seorang pengedar sekaligus residivis dalam kasus serupa.

Polisi juga telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Identitas bandarnya sudah kami ketahui dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim masih terus melakukan pengejaran,” terang Siregar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.