KBK- Banjarmasin : Surat Keputusan (SK) yang tertuang dalam kebijakan bisa diperbaiki bahkan dibatalkan, karena (SK) bukanlah kitab suci yang tidak bisa dirubah.
Meski menuai polemik pro dan kontra, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabalong Zony Alfiannoor menegaskan pelantikan pejabat yang telah ia lakukan terhadap 38 pejabat struktural dan fungsional yang ia lakukan sudah sesuai prosedur. Tetapi, ia dengan rendah hati menyatakan siap melakukan perbaikan, bahkan pembatan, jika ada kekeliruan.
” SK itu bukan seperti kitab suci yang tidak bisa dirubah,” ungkapnya kepada para wartawan.
Pernyataan ini dilontarkannya seusai menggelar buka puasa bersama dengan Kerukunan Keluarga Tabalong (KKT) yang dihadiri lebih dari 1000 orang di Rumah Makan Lima Rasa Banjarmasin.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengaku , bahwa ia selaku Plt Bupati yang mewakili Pemerintah Kabupaten Tabalong, menjalankan kebijakan tidak akan menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan struktur diatas seperti provinsi, gubernur dan kementerian. Selain itu pada tanggal 11 April surat permohonan sudah kami layangkan ke gubernur dan kementerian dalam negeri, namun usulan disampai satu paket, termasuk 4 orang yang akan pensiun.
“Wajar saja, jika sebuah kebijakan telah dikeluarkan ada sebagian yang merasa tidak puas,” pungkasnya.
Editor :
Penulis :